jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf enggan membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan yang menjerat Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Tanya KPK," kata Yusuf usai melakukan penandatangan nota kesepakatan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (21/1).
BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Polri Terhadap KPK Dinilai Aneh
Hanya saja, Yusuf menjelaskan PPATK telah mengirimkan 20 laporan hasil analisisis kepada pihak Kepolisian. Adapun maksud pengiriman itu dilakukan supaya kepolisian bisa melakukan pemeriksaan.
"Kami dari PPATK tidak punya wewenang untuk evaluasi, menilai pekerjaan pak polisi bu polisi, sehingga diserahkan kepada mereka," ujar Yusuf.
BACA JUGA: Hukuman Mati Diprotes, Yasonna Ingatkan Brasil dan Belanda
Selain ke kepolisian, pihaknya juga sudah mengirimkan data kepada KPK mengenai transaksi mencurigakan petinggi Polri. "Kepada KPK baru dua, kasus Pak BG (Budi Gunawan) dan Djoko Susilo, yang lain tidak," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pencarian Airasia Habiskan Rp 537 Juta, Kepala Basarnas: Itu Baru Gambaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Sebut Pencopotan Suhardi Tanggung Jawab Badrodin
Redaktur : Tim Redaksi