jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bekerja sama dengan 5 Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri untuk mengejar aliran dana berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner Bimono.
Ivan menegaskan tengah mengusut aliran dana Binomo.
BACA JUGA: PPATK Terima 375 Laporan Dugaan Investasi Ilegal, Alirannya Bersifat Global
"Termasuk di Karibia dan British Virgin Island, terkait aliran dana dan dugaan mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan di negara tersebut," kata Ivan dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, hasil dari penyelidikan di kelima negara tersebut nantinya diserahkan kepada Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Tingkatkan Tata Kelola Keuangan, LPEI Perkuat Sinergi dengan PPATK
"Polri akan melanjutkan proses penegakan hukum terkait aliran dana investasi ilegal," tegasnya.
Adapun PPATK masih menyelidiki besaran dana yang mengalir ke luar negeri didasarkan pada transaksi yang dilakukan terduga pelaku yang terkadang tidak menggunakan nama asli di media Sosial.
BACA JUGA: Indra Kenz Tersangka, Rekeningnya Dibekukan PPATK, Berkurang Penghasilannya
"Kami memastikan tidak terjadi error in persona. Jadi, sebelum kami sampaikan ke FIU luar negeri kami pastikan person tersebut valid untuk membantu teman di luar negeri mengidentifikasi rekening pihak ini di sana," katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengharapkan korban investasi membentuk suatu paguyuban bersama untuk memproses hukum kasus penipuan yang dialaminya.
"Kemudian mereka menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir investasi yang mereka lakukan. Kemudian secara bersama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti dikembalikan kepada paguyuban korban investasi bodong ini," katanya.
Saat ini Polri telah menahan empat tersangka terkait investasi ilegal dan menyita aset seperti tanah, mobil mewah, dan rumah mewah, dengan masih terus melakukan pelacakan aset yang berpotensi disita.
"Pengadilan nantinya dapat memutuskan untuk menyalurkan aset tersangka ini kembali kepada korban," ucap Agus. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia