jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 250 laporan berkaitan dengan investasi ilegal yang merugikan masyarakat dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 8,26 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan laporan itu terdiri dari investasi suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes), forex, afiliator, dan investasi ilegal lain.
BACA JUGA: Tingkatkan Tata Kelola Keuangan, LPEI Perkuat Sinergi dengan PPATK
"Termasuk kami melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah," kata Ivan dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Kamis (10/3).
PPATK juga telah menghentikan sementara 121 rekening atas dugaan investasi ilegal dengan total nominal Rp 353,98 miliar.
BACA JUGA: PPATK Ungkap Crazy Rich Pakai Hasil Investasi Bodong untuk Beli Aset Mewah, Siapa Dia?
Adapun 121 rekening itu dimiliki oleh 46 pihak dengan transaksi di 56 penyedia jasa keuangan.
"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 99,11 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim Polri dan jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung," ujar Ivan
BACA JUGA: Polisi Gunakan TPPU, PPATK Harus Cek Rekening Tunangan dan Keluarga Indra Kenz
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi memiliki kewajiban melapor kepada PPAT, tetapi sejauh ini laporan tersebut belum diterima.
Oleh karena itu, PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kemungkinan transaksi barang mewah tersebut berkaitan dengan upaya pencucian uang.
PPATK juga menemukan aliran transaksi dugaan investasi ilegal itu dari dan ke lur negeri, seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan China.
Ivan meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil yang menarik dan instan karena berpotensi sebagai penipuan.
Saat masyarakat mengalami kerugian, para pihak yang menawarkan investasi tersebut berdalih kerugian itu bagian dari risiko yang mesti ditanggung masyarakat.
Di sisi lain, mereka memiliki niat sejak awal untuk melakukan penipuan.
"PPATK terus berupaya melindungi publik dan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan agar masyarakat aware dengan potensi penipuan serupa yang terjadi di kemudian hari," tegas Ivan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia