jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), terus memperkuat kerja sama dalam pengelolaan keuangan nasional.
Berbagai kerja sama dilakukan mulai dari pelatihan, sharing knowledge, dan penguatan kelembagaan.
BACA JUGA: Diserbu Haters, Wanda Hamidah: Berharap Saya Kena Mental, Kali ini Kalian Salah Orang
“Salah satu yang diperkuat kerja sama lembaganya dengan PPATK adalah penerapan APU-PPT, di mana PPATK memiliki peran sentral dalam urusan tersebut," ujar Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso Bondan dalam keterangannya, Rabu (9/3).
APU-PPT atau Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme merupakan suatu rangkaian pengaturan dan proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
BACA JUGA: Gandeng Polsek Pancoran, Rekind Menggelar Vaksinasi Booster
Sementara, LPEI yang dibentuk berdasarkan UU No 2 Tahun 2009, tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan mandat mendorong peningkatan ekspor Indonesia, melalui empat layanan yang diberikan.
Di antaranya yakni pembiayaan, penjaminan, konsultasi, dan asuransi bagi setiap pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
BACA JUGA: BTN Siapkan Program Khusus KPR Mandalika, Banjir Promo
“Kami sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan merasakan manfaat yang besar atas kerja sama dengan PPATK ini, karena melalui kerja sama ini, kami bisa memastikan proses bisnis yang dijalankan LPEI tidak bersumber dan digunakan sebagai tempat pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” jelas Rijani.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.
“Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
Sebagai tindak lanjut kerja sama, LPEI dan PPATK akan menyusun MoU untuk menerapkan APU-PPT, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk meningkatkan kapabilitas Lembaga dalam memahami dan mengerti lebih jauh nasabah dan pegawai.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy