PPATK Pastikan Kasus Jero Terkait Uang Besar

Selasa, 09 September 2014 – 17:09 WIB
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) sudah menyerahkan hasil analisisnya terkait kasus minyak dan gas. Langkah ini dilakukan untuk membongkar kasus migas.

"Untuk membongkar kasus migas, PPATK sudah menyerahkan delapan hasil analisisnya," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

BACA JUGA: Pemerintah Ngotot Pilkada Langsung, Terus Lobi Koalisi Merah Putih

‎Selain persoalan migas, Agus menyatakan pihaknya dan KPK sudah melakukan koordinasi terkait tambang. "PPATK sudah berkoordinasi dengan KPK untuk menangani masalah tambang," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK sudah menangani perkara terkait sektor migas. Yakni kasus suap pengurusan kegiatan di SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi.

BACA JUGA: Buka Peluang Kasus Narkoba Oknum Polda Kalbar Diambilalih Mabes

Baru-baru ini KPK menangani kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral‎. Dalam kasus itu, KPK menetapkan menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka.

Agus menyatakan PPATK sudah menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait Jero. Dengan diterbitkannya LHA mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: Panselnas tak Bisa Bantu Pelamar CPNS yang Salah Daftar

Menurut Agus, apabila PPATK sudah mengirim LHA ke KPK berarti ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jumlah besar. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Mafia Migas, Jokowi Disarankan Lelang Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler