PPATK Sebut Uang Donasi Diputar untuk Bisnis, ACT: Momentumnya Kurang Pas

Rabu, 06 Juli 2022 – 23:53 WIB
Logo ACT. Foto : Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan saat ini bukan waktu yang tepat untuk menanggapi soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menyebutkan bahwa hasil donasi tidak langsung disalurkan, tetapi diputar dalam bisnis terlebih dahulu.

BACA JUGA: Begini Penampakan Kantor Pusat ACT Setelah Heboh Soal Dugaan Penyewenangan Dana Umat

"Bagaimana dana yang dikelola melalui bisnis? Mungkin bukan momentumnya, kurang pas untuk menyampaikan sore ini," kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/7)

Dia mengatakan pihaknya bakal menentukan waktu untuk menjawab itu secara detail soal hal tersebut.

BACA JUGA: Ini Sumber Gaji Eks Presiden ACT Ahyudin, Mungkin Anda Berdecak

"Mungkin kita cari waktu yang tepat untuk kami jelaskan," ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menyebutkan dana yang dihimpun oleh ACT tidak langsung disalurkan ke pihak-pihak yang membutuhkan. 

BACA JUGA: Inilah 9 Orang Penting di ACT, Silakan Simak Daftarnya

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan di atas Yayasan ACT terdapat entitas bisnis yang melakukan kegiatan usaha.

Dana yang dihimpun ACT itu, disebut Ivan dikelola secara bisnis lebih dulu sebelum disalurkan ke penerima donasi.

Menurut Ivan, perputaran dana yang masuk melalui ACT tersebut mencapai satu triliun rupiah per tahunnya.

Ivan mengatakan pengelolaan keuangan yang mengalir di ACT tersebut diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Sebenarnya dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).

PPATK juga menemukan sebuah kasus yang melibatkan salah satu entitas perusahaan yang melakukan transaksi dengan yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.

Ivan mengungkapkan, PPATK juga menemukan bahwa ACT berafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang didirikan oleh pendiri lembaga tersebut.

"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," kata Ivan.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler