Inilah 9 Orang Penting di ACT, Silakan Simak Daftarnya

Rabu, 06 Juli 2022 – 23:08 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin bagi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan pencabutan izin itu berhubungan dengan dugaan tentang yayasan yang mengaku sebagai lembaga filantropi tersebut melanggar aturan.

BACA JUGA: Begini Penampakan Kantor Pusat ACT Setelah Heboh Soal Dugaan Penyewenangan Dana Umat

"Jadi, alasan kami mencabut (PUB) karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK) itu mengisyaratkan pencabutan izin PUB itu akan diikuti sanksi lain.

BACA JUGA: Disebut Terkait ACT, Jazuli Juwaini: Kenapa Jadi Lari ke PKS?

"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Kemensos), baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

BACA JUGA: Mau Tahu Indikasi ACT Kirim Dana ke Teroris? Silakan Simak Temuan PPATK

Tokoh asal Muhammadiyah itu lantas mengutip ketentuan Pasal 6 ayat (1) (PP) Nomor 29 Tahun 1980 yang mengatur pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan paling banyak 10 persen dari hasil donasi yang terkumpul.

Muhadjir pun membandingkan ketentuan itu dengan persentase dana yang dipakai oleh ACT dari hasil pengumpulan dana publik.

"Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan," ucap Muhadjir.

Oleh karena itu, Muhadjir menegaskan pemerintah bersikap responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. 

"Kepada yayasan lain akan disisir untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegasnya.

Sebelumnya, Mensos mengeluarkan Keputusan Nomor 133/HUK/2022 bertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Merespons keputusan itu, lbnu Khajar mengatakan pihaknya berkomitmen memperbaiki pengelolaan dana umat tersebut.

"Kami siap untuk dibina. Semoga dengan cara ini surat kami bisa mendapatkan respons positif," kata Ibnu Khajar saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).(mcr8/jpnn)

Daftar Orang Penting di ACT: 

Dewan Pembina
Ketua         : N Imam Akbari
Anggota     : Bobby Herwibowo Lc, Dr Amir Faishol Fath Lc, dan Hariyana Hermain

Dewan Pengawas
Ketua        : H Sudarman, Lc
Anggota    : Sri Eddy Kuncoro

Pengurus
Ketua        : Ibnu Khajar
Sekretaris  : Sukorini
Bendahara : Echwan Churniawan

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhadjir Effendy Cabut Izin PUB ACT


Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler