jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal membantu kepolisian menyelidiki donatur 16 warga negara Indonesia yang berangkat ke Syria untuk bergabung dengan kelompok militan ISIS.
"PPATK tentu siap membantu Polri untuk menelusuri aliran dana para terduga teroris termasuk pihak yang membiayai," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/3).
BACA JUGA: Kubu Ical Sebut Agung Cs Gelar Road Show karena Kurang Pede
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9/2013 tentang Anti Pendanaan Terorisme, perbuatan yang mendukung sokongan dana aktivitas terorisme dikategorikan sebagai delik kejahatan dan diancam pidana penjara.
Selain itu, sesuai pasal 2 Undang-Undang TPPU Nomor 8/2010, terorisme adalah tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Sehingga penelusuran aliran dana teroris adalah merupakan tugas PPATK.
BACA JUGA: Demi Susul Suami di Wilayah ISIS, Istri Rela Bawa 7 Anaknya
"Selama ini pun PPATK dan Polri serta Densus 88 selalu bekerja sama dengan efektif untuk membongkar jaringan teroris melalui upaya penelusuran aliran dana. Karena metode follow the money merupakan cara efektif," beber Agus.
Diketahui sebelumnya, 16 WNI berangkat ke Turki untuk melakukan wisata religi pada 25 Februari lalu. Namun, di tengah rangkaian perjalanan, mereka memisahkan diri dari rombongan. Pemerintah mengatakan, mereka diduga kuat ingin menyeberang ke Syria melalui perbatasan Turki untuk bergabung dengan ISIS. (why/rmo/jpnn)
BACA JUGA: Batik Air Bikin Geram, Delay 2 Jam, Bagasi Pun Ketinggalan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggunaan Media Sosial Akan Dibatasi saat Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi