PPATK Serahkan 2.415 Transaksi Mencurigakan ke Penyidik

Jumat, 03 Januari 2014 – 18:16 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan sebanyak 2.415 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik penegak hukum sejak periode Januari 2003 hingga November 2013. Bukan hanya kepada pihak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK, tapi juga Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Pajak.

"PPATK menghasilkan total 265 HA yang terdiri dari 63 HA Proaktif dan 202 HA Reaktif yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana asal yang telah disampaikan kepada penyidik," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun 2013 PPATK' di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (3/12).

BACA JUGA: Kelompok Teroris Pecah Kongsi

Yusuf menjelaskan, seluruh proses analisis yang dilakukan oleh analis PPATK pada periode Januari 2003 hingga November 2013 menghasilkan 3.224 HA dimana 2.415 HA disampaikan ke penyidik dan 809 HA merupakan HA yang disimpan ke dalam database PPATK.

Berdasarkan data PPATK pada Januari hingga November 2013 jumlah hasil analisis transaksi mencurigakan yang berindikasi korupsi sebanyak 153 HA, dugaan penyuapan sebanyak 5 HA, narkotika 8 HA dan bidang perbankan 5 HA,  Kepabeanan 1 HA. Sementara itu transaksi mencurigakan di tindak terorisme sebanyak 4 HA, pencurian 2 HA, penggelapan dana 10 HA, dan kasus penipuan sebanyak 35 HA.

BACA JUGA: Irman Gusman Siap Kalah di Konvensi PD

Disusul kasus pemalsuan 1 HA, perjudian 4 HA, bidang perpajakan 6 HA, bidang pidana lainnya yang terancam penjara di atas 4 tahun penjara ada 2 HA. Sedangkan yang tidak teridentifikasi sebanyak 29 HA.

"Jadi kalau total keseluruhan dari Januari ke November 2013 sebanyak 265 HA," sambung Yusuf.

BACA JUGA: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan di Jawa Timur

Yusuf menyatakan HA yang diserahkan kepada penyidik berisi petunjuk mengenai adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi TPPU atau tindak pidana asal berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 1 huruf l UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, HA yang disimpan ke dalam database PPATK merupakan HA yang tidak atau belum ditemukan adanya indikasi mencurigakan atau tindak pidana tertentu baik TPPU maupun tindak pidana asal, maka HA tersebut akan disimpan dalam database PPATK sampai diperoleh adanya informasi terkait tindak pidana tertentu.

Yusuf menambahkan, seluruh data yang berada pada database PPATK akan membantu proses analisis berikutnya dalam hal memiliki keterkaitan dengan data yang akan atau sedang di analisis untuk penyelidikan atau penyidikan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Buru Gembong Teroris Santoso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler