jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir adanya aliran dana dari PT Jiwasraya terhadap sejumlah orang.
Uang tersebut diyakini tidak hanya mengalir terhadap lima orang tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Mulai Geledah Rumah Tersangka Kasus Asuransi Jiwasraya
"Tidak hanya lima orang itu, jadi kami melihat dari keseluruhan. Baik korporasi maupun individunya," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Selasa (21/1).
Meski sudah mendeteksi aliran transaksi itu, Kiagus merahasiakan ke mana dana bermuara. Menurut Kiagus, Kejagung merupakan pihak yang berwenang mengumumkannya.
BACA JUGA: Kejagung Kembali Garap 10 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
"Jadi kami tidak bisa berkomentar terlalu jauh, mengenai hal tersebut. Karena ini sedang dikembangkan, sudah ditetapkan tersangka. Jadi pada prinsipnya, PPATK akan mendukung khususnya pada follow the money dari aliran dana transaksinya saja," jelas dia.
PPATK, kata dia, juga tidak bisa menjamin Kejagung akan menetapkan tersangka tambahan meski transaksi mencurigakan telah diserahkan. Dia menegaskan hal itu menjadi kewenangan Kejagung.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Panas Dingin Nasib Honorer K2 Hingga Penolakan Omnibus Law
"Ini sedang berproses. Hasilnya kami sampaikan pada penegak hukum dan konfirmasinya dengan kejaksaan," jelas dia.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga