PPATK Temukan Aliran Dana ACT ke Jaringan Al Qaeda, Kubu Ahyudin Bereaksi

Senin, 11 Juli 2022 – 16:10 WIB
Kuasa hukum eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Senin (11/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin membantah temuan PPATK tentang dugaan aliran dana dari karyawan lembaga filantropi itu kepada kelompok teroris Al Qaeda.

Bantahan disampaikan pengacara eks Presiden ACT Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli pada Senin (11/7).

BACA JUGA: Ada Cerita Begini tentang Mas Bechi Jombang, Jangan Kaget

"Tidak ada itu. Itu semua fitnah," kata Pupun di Gedung Bareskrim Polri.

Dia mengatakan ACT tidak berafiliasi dengan kelompok terorisme.

BACA JUGA: Presiden ACT Ibnu Khajar Kembali Diperiksa, Lihat Sosok Perempuan yang Mendampinginya

Pupun juga membantah adanya bukti-bukti transfer aliran dana kepada pihak Al Qaeda.

"Yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris, semua dalam bentuk kemanusiaan. Itu semua fitnah," tutur Pupun.

BACA JUGA: Ada Doktrin tentang Cinta di Ponpes Ayah Mas Bechi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi aliran dana dari karyawan ACT kepada kelompok teroris.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan karyawan itu terindikasi terafiliasi dengan jaringan Al-Qaeda.

Ivan menyebutkan penerima dana itu satu dari 19 orang yang ditangkap kepolisian Turki.

"Yang bersangkutan (penerima, red) pernah ditangkap. Dia salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki terkait dengan Al Qaeda," kata Ivan saat jumpa pers di kantornya, Rabu (6/7).

Namun, PPATK masih menelusuri lebih lanjut temuannya soal aliran dana ACT itu.

PPATK ingin memastikan apakah dana itu memang ditujukan untuk aktivitas lain atau hanya secara kebetulan.

BACA JUGA: Eks Presiden ACT Ahyudin Masuk Bareskrim Lewat Pintu Lain, Ada Apa?

"Selain itu, secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Ivan. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler