PPATK Ungkap Crazy Rich Pakai Hasil Investasi Bodong untuk Beli Aset Mewah, Siapa Dia?

Minggu, 06 Maret 2022 – 15:54 WIB
Uang kekayaan Crazy Rich. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan lainnya oleh salah satu pihak yang dikenal dengan julukan Crazy Rich.

Oknum Crazy Rich itu seharusnya wajib melaporkan terkait penyediaan barang dan jasa (PBJ).

BACA JUGA: Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun

Hal tersebut diketahui setelah PPATK menganalisis terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal.

“Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu (6/3).

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kombes Gatot Soal Kasus Crazy Rich Doni Salmanan

Dugaan penipuan oknum itu makin menguat tidak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani, tetapi juga dari kepemilikan berbagai barang mewah.

Semua barang mewah itu ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

BACA JUGA: Crazy Rich Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?

Menurut Ivan, penyedia barang dan jasa/lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.

"Dengan memedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” ucapnya.

Ivan mengungkapkan, sepanjang 2021, pihak PPATK telah menerima 47.587 laporan transaksi dari PBJ yang telah terdaftar.

Leporan tersebut mengalami peningkatan 126,5 persen dari tahun ke tahun.

Dia menyadari partisipasi pihak pelapor PBJ telah meningkat dalam melaporkan transaksi sebagaimana telah diatur oleh peraturan yang berlaku.

Selain itu, peningkatan laporan menunjukkan kesadaran PBJ tentang pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa atau para pelanggan yang melakukan transaksi.

Ivan menegaskan, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa.

Semua diatur oleh Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Oleh sebab itu, Ivan mengingatkan setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis.

"Bukan sekadar tentang melaporkan, namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme atau APU-PPT," tambah Ivan. (tan/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler