PPATK Tingkatkan Pengawasan Aliran Dana Hasil Kejahatan Transaksi Virtual

Senin, 31 Januari 2022 – 20:04 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1). Dalam raker itu, Ivan membeber temuan PPATK selama 2021. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan aliran dana virtual hasil kejahatan.

Hal itu Ivan sampaikan saat pihaknya menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).

BACA JUGA: Keinginan Dimakamkan Sebagai Perempuan Diserang Banyak Ulama, Dorce Gamalama Merespons Begini

"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia, tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Ivan.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menuturkan virtual currency, blockchain, peer to peer lending, non-fungible token atau NFT bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang.

BACA JUGA: Wow, Banyak Banget Temuan PPATK soal Transaksi Mencurigakan selama 2021

Oleh karena itu, kata dia, PPATK sedang berupaya agar pencucian uang hasil kejahatan bisa ditelurusi hingga ke virtual currency.

"Semua itu memberikan tantangan yang sepenuhnya baru bagi kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," beber Ivan.

BACA JUGA: Warga Kampung Miliarder Dikabarkan Jatuh Miskin, Kades Sumurgeneng Bilang Begini

Dalam kesempatan rapat kerja, Ivan turut menyinggung tren pendanana terorisme yang mengalami banyak perubahan.

Awalnya, sumber dana teroris menggunakan aksi perampokan, kriminalisasi atau kekerasan. Namun, berubah menjadi pengumpulan dana melalui alasan kemanusiaan.

"Berubah menjadi pengumpulan dana melalui skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah," bebernya.(ast/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler