jpnn.com, MALANG - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019 tingkat SMA tetap menggunakan sistem zonasi. Siswa dari daerah terdekat SMA itu masih jadi prioritas. Kuotanya 70 persen.
Kepastian ini sekaligus menepis adanya kabar dari Pemprov Jatim jika pada PPDB tingkat SMA tahun 2019 ini menggunakan hasil ujian nasional. Bahkan gara-gara kabar itu, Dinas Pendidikan Pemprov Jatim mendapat teguran dari Kemendikbud RI.
BACA JUGA: Beredar Pesan Berantai soal PPDB 2019 Sistem Zonasi, Warga Bingung
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim Hudiono membenarkan hal tersebut. ”Kami mendapat teguran keras dari kementerian, ketika informasi mengenai kebijakan 70 persen dengan nilai UN itu menyebar lewat WA, makanya ini akan disiapkan lagi petunjuk teknis (juknis)-nya,” kata Hudiono.
Hudiono menyatakan, kebijakan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait penggunaan NUN dalam seleksi zonasi siswa memang kebijakan yang sangat ekstrem dan bertentangan dengan amanat Permendikbud 51/2018.
BACA JUGA: Di Jatim, PKB dan PDIP Sungguh Luar Biasa
Kebijakan yang bertolak belakang dengan Permendikbud 51/2018 dan surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Mendagri Nomor 420/2973/SJ tentang PPDB, menurut Kadisdik Pemprov Jatim saat itu, Saiful Rahman, sudah dikonsultasikan ke gubernur.
BACA JUGA: Beredar Pesan Berantai soal PPDB 2019 Sistem Zonasi, Warga Bingung
BACA JUGA: Jadwal PPDB 2019 di Jatim Direvisi, Juknisnya Juga
Hudiono menambahkan, setelah munculnya pernyataan Saiful Rahman itu, turun surat teguran dari Kemendikbud agar Pemprov Jatim menerapkan sistem PPDB sesuai Permendikbud 51/2018 dan surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Mendagri Nomor 420/2973/SJ tentang PPDB.
Setelah munculnya pernyataan Saiful Rahman itu, turun surat teguran dari Kemendikbud agar Pemprov Jatim menerapkan sistem PPDB sesuai Permendikbud 51/2018. Dari hasil teguran tersebut, langkah lanjutan Dinas Pendidikan Provinsi adalah kembali memutuskan delegasi untuk berangkat ke Jakarta guna melakukan konsultasi.
Konsultasi ini diharapkan bisa final dan fix untuk PPDB Jawa Timur, agar segera disahkan dalam Peraturan Gubernur. Rencananya, hasil konsultasi akhir dari Kemendikbud nanti akan disosialisasikan pekan depan.
Hudiono juga menyebutkan bahwa Permendikbud itu juga merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Wujudnya, kata dia, siswa dari keluarga tidak mampu diakomodasi agar bisa mendapatkan kuota khusus, demikian juga siswa berprestasi juga diakomodasi kuota.
Beberapa waktu lalu, Disdik Jawa Timur memutuskan penerimaan PPDB tidak memakai sistem zonasi, tetapi menggunakan ujian nasional. Kebijakan itu disampaikan Kepala Disdik Jawa Timur Saiful Rahman menjelang masa pensiun. Alasannya sistem zonasi belum bisa diterapkan, mengingat masih banyak sekolah yang secara kualitas tidak merata.
Namun di satu sisi, kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Permendikbud 51/2018 yang menyatakan PPDB menggunakan sistem zonasi. Sehingga membuat Pemprov Jawa Timur mendapat teguran Kemendikbud pada beberapa hari lalu.
Kepala Cabang Disdik Provinsi Jawa Timur Kota Malang-Kota Batu Ema Sumiarti juga sempat tahu juknis awal, NUN digunakan menjadi seleksi siswa masuk sekolah. ”Ya awalnya memang begitu. Terkait zonasinya, belum tahu. Tapi nanti Kota Malang bakal ada wilayah irisan. Tetap ada,” jawabnya.
Wilayah irisan ini, nantinya mengakomodasi siswa perbatasan agar bisa sekolah di dalam Kota Malang selama jaraknya dekat. Namun ini pun belum ada juknis yang mengatur.
”Wali murid sabar dulu saat menunggu juknis. Ya karena harus dikonsultasikan banyak hal, jadi saya kira disdik pun pasti secepat mungkin bisa mengumumkan,” jawab Ema. (san/c1/abm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019 Sistem Zonasi, Pakai Google Maps, Terjauh 3 KM
Redaktur & Reporter : Soetomo