PPDB 2019: Kursi SMP Lebih Banyak Dibanding Jumlah Siswa Lulusan SD

Rabu, 19 Juni 2019 – 08:50 WIB
Siswa SD. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, PAYAKUMBUAH - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019 tingkat SD dan SMP di Kota Payakumbuh akan dimulai 24 Juni mendatang. Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz meminta, Dinas Pendidikan (Disdik) melaksanakan PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Dimana kuota penerimaan siswa diatur sebanyak 90 persen zonasi, 5 persen dari prestasi, dan 5 persen dari keluarga pindahan.

BACA JUGA: Sungguh Mengecewakan..Ingin Masuk Sekolah Favorit Tapi Gagal Gara - Gara PPDB Jalur Zonasi

"Pastikan penerimaan siswa mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Selain itu kita juga ingin agar kualitas output dari pendidikan di kota kita menjadi lebih baik dan merata," tegas Erwin Yunaz.

Erwin juga meminta Disdik Payakumbuh mengakomodasi siswa-siswa berprestas. Sekaligus memperhatikan peningkatan mutu merata di setiap sekolah dan memotivasi prestasi siswa maupun guru di jajaran dinas pendidikan.

BACA JUGA: Rotasi Guru di Zona Masing - Masing

"Alhamdulillah, kita terbaik 1 pengelolaan SMP berdasarkan 8 standar pendidikan di tingkat Provinsi, Di samping itu kita juga menjadi terbaik 3 pengelolaan SD dari 19 kabupaten/kota lainnya di Sumbar. Jaga terus prestasi itu dan jangan sampai menurun, Kalau bisa tingkatkan kinerja guru-guru kita," tukuk Erwin.

BACA JUGA: DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi

BACA JUGA: DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi

Kepala Dinas Pendidikan Agustion menyebut, Payakumbuh sudah melaksanakan PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sejak tahun lalu. Untuk tahun ini, PPDB tingkat SD dan SMP akan dimulai 24 Juni mendatang.

Terkait dengan daya tampung, Agustion memastikan, jumlah kuota PPDB untuk SMP, melebihi jumlah tamatan SD di Payakumbuh.

"Jika dihitung jumlah tamatan SD di Payakumbuh, maka ada sekitar 200 kursi SMP yang kosong atau berlebihi. Artinya, untuk daya tampung, kita tidak ragu. Karena justru kuota untuk SMP itu berlebih," kata AH Agustion diamini Sekretaris Disdik Payakumbuh Dasril.

Agustion menambahkan, sebelum PPDB dimulai pada 24 Juni mendatang, Disdik terus berupaya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Diakui Agustion, filosofi dasar PPDB berdasarkan zonasi adalah mendekatkan anak atau peserta didik dengan sekolah. Namun, sistim PPDB zonasi dapat diabaikan atau tidak berlaku untuk sekolah berasrama, sekolah swasta dan SMK.

BACA JUGA: PPDB 2019: Muhadjir Berkisah tentang Siswa Tempuh 15 KM ke Sekolah

"Kemudian penetapan lokasi atau kawasan agar mempertimbangkan daya tampung sekolah, jumlah dan sebaran calon peserta didik dalam zona tersebut. Jika daya tampung tidak mencukupi untuk calon perserta didik yang pada kawasan tersebut, maka kelebihan dapat disalurkan ke zona terdekat,” ungkapnya.

"Sistem zonasi ini lebih menekankan jarak radius siswa dengan sekolah. Berbeda dengan sistem rayonisasi yang lebih mementingkan capaian prestasi siswa di bidang akademik. Dengan demikian, siapa yang paling dekat dengan sekolah, dia yang punya hak untuk dapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. Maka demikian, seandainya masih ada seleksi, maka seleksinya bukan untuk membuat ranking, tapi dalam rangka seleksi penempatan atau placement test," kata Agustion. (frv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019: Muhadjir Berkisah tentang Siswa Tempuh 15 KM ke Sekolah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler