jpnn.com, JAKARTA - Peringatan Mendikbud Muhadjir Effendy mengenai aturan PPDB (penerimaan peserta didik baru) jalur zonasi ditanggapi positif oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Petunjuk teknis dan pelaksanaan akan dibenahi untuk mencegah terjadinya mal-adimistrasi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono akan membenahi juknis PPDB yang tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496 tahun 2019. Jalur non-zonasi sebesar 30 persen akan dihapus. "Afirmasi dan inklusi yang tadinya masuk non zonasi akan masuk dalam zonasi," ucap Ratiyono.
BACA JUGA: PPDB 2019: Muhadjir Berkisah tentang Siswa Tempuh 15 KM ke Sekolah
Dalam pelaksanaannya, pelayanan bagi siswa dari dua jalur itu akan didahulukan. Menurut dia, tidak adil kalau mereka tetap mengikuti persaingan secara umum. "Jadi yang berkebutuhan khusus dan kurang mampu akan kami dahulukan. Kasihan mereka kalau sekolahnya jauh-jauh," ujarnya.
Begitu pula, Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diprotes oleh warganya. Banyak orangtua yang merasa dirugikan dengan aturan zonasi. Impian mereka kandas. Sia-sia menyekolahkan hingga mengikutkan bimbingan belajar anak-anak demi mendapatkan sekolah favorit.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Redistribusi Guru terkait PPDB Sistem Zonasi
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Redistribusi Guru terkait PPDB Sistem Zonasi
Meski begitu, Kepala Disdikbud Jateng Jumeri tetap melaksanakan PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018. "Kami tetap on the track 100 persen menggunakan Permendikbud (Nomor 51 tahun 2018). Sesuai penjelasan Mendikbud, kami menerima arahan itu," ujar mantan Kepala Sekolah SMKN Bawen, Kabupaten Semarang itu.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Orang Tua Jangan Fokus ke Sekolah Favorit
Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, aturan PPDB dengan 90 persen untuk siswa jalur zonasi tidak bisa diganggu gugat. Di dalamnya termasuk afirmasi dan inklusi.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Orang Tua Jangan Fokus ke Sekolah Favorit
Dia memahami, bahwa di Jakarta banyak anak berprestasi. Selama itu masih di dalam zona, diatur persaingannya dalam kuota zonasi 90 persen itu. (han)
Penerapan PPDB di beberapa wilayah
DKI Jakarta
-Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496 tahun 2019
-Menggunakan empat jalur. Zonasi (60 persen), non zonasi (30 persen), prestasi (5 persen) dan luar DKI Jakarta (5 persen)
-Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi
-Jalur afirmasi SMP, SMA, dan SMK pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus disediakan kuota 20 persen
-Jalur afirmasi anak panti asuhan, anak pemegang kartu pekerja Jakarta, dan pengemudi Jaklingko dilakukan lebih awal. Dikecualikan dari kuota 20 persen.
Jawa Barat
-Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 tahun 2019
-Menggunakan tiga jalur. Zonasi (90 persen), prestasi (5 persen) dan perpindahan orang tua (5 persen)
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi
-Di dalam jalur zonasi, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak dengan kuota paling sedikit 55 persen. Kemudian, kuota keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik paling banyak 15 persen.
-Kuota KETM termasuk kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Jawa Tengah
-Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2019
-Menggunakan tiga jalur. Zonasi (90 persen), prestasi (5 persen) dan perpindahan orang tua (5 persen)
-Jalur zonasi berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju sekolah
-Jika jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan bagi yang mendaftar lebih awal, usia lebih tinggi, dan prestasi
Jawa Timur
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2019
-Menggunakan tiga jalur. Zonasi (90 persen), prestasi (5 persen) dan perpindahan orang tua (5 persen)
-Kuota jalur zonasi, Kuota Pada jalur Zonasi, 20 persen untuk keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan dan 5 persen anak dari keluarga buruh. 50 persen berdasarkan Zona, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi. Dan, 20 % berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang bertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2% pada wilayah irisan antar kab/kota.
-Kuota Jalur Prestasi 5% dari pagu sekolah, terdiri dari 3% Prestasi Lomba Akademik/Non Akademik dan 2% Prestasi Nilai Ujian Nasional
-Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5% dari pagu sekolah
-Pagu untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah paling banyak 3 (tiga) kursi pada setiap rombongan belajar atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik.
-Pagu calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
-Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB Jalur Zonasi: Jarak Rumah ke Sekolah Sama, Pendaftar Awal Jadi Prioritas
Redaktur & Reporter : Soetomo