PPDB 2024 Jalur Zonasi: Syarat KK Diubah, Bukan Hanya Tahun Penerbitan

Senin, 03 Juni 2024 – 06:55 WIB
Syarat KK pada PPDB 2024 diubah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANTUL - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengubah persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 jalur zonasi.

Perubahan persyaratan PPDB 2024 jalur zonasi terkait Kartu Keluarga untuk mencegah praktik menumpang dokumen kependudukan pada KK orang lain.

BACA JUGA: 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah

Pada persyaratan yang baru, calon siswa harus tercantum di KK orang tua kandung atau kakek/nenek kandung.

"Untuk PPDB kali ini ada perubahan sedikit tentang persyaratan salah satunya untuk zonasi, itu mempersyaratkan KK anak itu harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek atau kakek kandungnya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Minggu (2/6).

BACA JUGA: Disdik Kota Tangerang Resmi Buka Pendaftaran PPDB SD Mulai Besok

Dia menjelaskan, pada pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, tidak diatur calon siswa tersebut harus termasuk dalam KK orang tua atau kakek dan nenek kandung. Asalkan alamat KK tersebut masuk dalam zonasi wilayah, maka si calon siswa bisa ikut seleksi di sekolah negeri dalam radius tertentu.

Selain itu, kata Nugroho, pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 juga disyaratkan KK yang terdapat calon siswa tersebut diterbitkan pemerintah paling tidak sudah satu tahun sebelum pendaftaran di sekolah negeri yang dituju.

BACA JUGA: Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana

"Ini untuk memberikan rasa lebih adil kepada anak-anak kita yang berada di zonasi sebenarnya.”

“Jadi, harapan kita dengan adanya itu sudah tidak ada lagi titip-titipan KK. Mungkin dulu pernah, tetapi untuk saat ini kelihatannya sulit," katanya.

Dia juga berharap pihak sekolah negeri di Kabupaten Bantul juga lebih memperhatikan keterangan anak dalam KK, termasuk terbitan surat administrasi kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Tentunya kan sekarang sudah bisa dilihat di KK, di situ ada tanggal diterbitkan tanggal berapa, dan akan bisa diketahui tentang berapa tahun anak itu berada di dalam KK dan sebagainya," katanya.

Nugroho menjelaskan, dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB 2024, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan seleksi siswa baru agar dapat dipahami masyarakat dan orang tua siswa baru.

"Sosialisasi juga untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang berkualitas, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerataan akses peserta didik dalam memperoleh pendidikan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler