JPNN.com

PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru

Kamis, 30 Januari 2025 – 17:28 WIB
PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru - JPNN.com
PPDB diganti SPMB, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengeklaim ada hal baru dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Foto Humas Kemendikdasmen

jpnn.com, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah menghimpun masukan dari masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB.

BACA JUGA: Baca ! Tip dari Newtonsix agar Lolos SPMB PKN STAN

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan, SPMB tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan pemerintah.

"Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, tetapi ada 4," kata Menteri Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA: 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah

Dia menegaskan pengambilan kebijakan itu dilakukan semoderat mungkin.

Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan.

BACA JUGA: Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius

Sebaliknya hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi.

Diuraikan oleh Mendikdasmen, bahwa dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi domisili, afirmasi; prestasi; dan mutasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

"Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas," ucapnya.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. 

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut.

Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid, yaitu jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%,  jalur mutasi maksimal 5%, dan tidak ada jalur prestasi.

Kemudian, kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan, yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; jalur mutasi maksimal 5%; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.

“Untuk SMA, kami perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen.

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Ojat Darojat, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non diskriminatif.

Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. 

"Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SPMB   PPDB   Mendikdasmen   SMP   SMA  

Terpopuler