PPh Badan UKM Maksimal 3 Persen

Batas Omzet Rp 400 Juta hingga Rp 3 Miliar

Kamis, 21 Juli 2011 – 05:55 WIB

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM)Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang keringanan pajak bagi UKM

BACA JUGA: Perhatian Pemda Bidang Ketenagakerjaan Dinilai Rendah



Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, poin utama PP  pajak UKM adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang jauh lebih kecil dari PPh Badan untuk industri besar yang mencapai 25 persen dari laba
’’Jadi, nanti pajaknya mungkin di bawah 3 persen dari omzet

BACA JUGA: Stok Bahan Pokok Aman Hingga Lebaran

Ini untuk (UKM) yang omzetnya Rp 400 juta sampai Rp 4 miliar,’’ ujarnya saat ditemui di DPR, Rabu (20/7)


Menurut Fuad, untuk menghitung pajak UKM, pemerintah akan menggunakan skema yang berbeda dengan perhitungan pajak untuk industri besar

BACA JUGA: Kejutan di Bursa Saham Berlanjut

Jika PPh Badan industri besar dihitung dari persentase laba, maka pajak UKM akan dihitung dari persentase omzet’’Tarif hitungnya lebih gampang,’’ katanya

Fuad mengatakan, kemudahan lain yang diberikan untuk UKM adalah format pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan yang jauh lebih sederhana dan mudah’’Itu desainnya, tapi belum final, nanti akan ada rapat-rapat lagi,’’ ucapnya

Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk adanya program pembebasan PPh bagi UKM’’Kami inginnya, pembebasan PPh ini dilakukan selama 5 hingga 8 tahun,’’ ujarnya

Menurut Hasan, pelaku usaha yang masuk kriteria usulan pembebasan PPh tersebut adalah UMKM yang memiliki aset Rp 2,5 miliar dengan omzet yang bisa mencapai Rp 5 miliar’’Koperasi kami usulkan mendapat fasilitas serupa,’’ katanya.  Namun, usulan pembebasan PPh tersebut rupanya sukit terwujudPasalnya, Kementerian Keuangan lebih memilih untuk memberikan keringanan pajak, bukan pembebasan pajak

Menurut Fuad Rahmany, berdasar penelusuran di lapangan, saat ini banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh orang pribadi bukan badan atau tidak memiliki badan usahaPadahal, dari sisi omzet, sudah masuk golongan usaha menengah’’Omzetnya gede itu, tapi banyak yang belum bayar (pajak), jadi ya harus adil,’’ katanya

Sementara itu, terkait rencana sensus pajak, Fuad mengatakan, saat ini persiapannya jalan terusDia menyebut, sensus akan dilakukan sekitar pekan ke tiga September 2011’’Targetnya pusat-pusat perbelanjaan, tempat-tempat usaha lah, termasuk (toko-toko) yang ada di pinggir jalan,’’ sebutnya

Menurut Fuad, saat ini, banyak toko-toko maupun kios-kios atau tempat usaha di pusat perbelanjaan atau ITC (international trade center) yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak karena belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak’’Karena itu masih banyak yang belum bayar pajak, termasuk perusahaan-perusahaan besar yaInilah yang kita kejar,’’ ujarnya(owi/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Newmont Abaikan Putusan Arbitrase


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler