jpnn.com, JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2018 lalu mencapai Rp 416,9 triliun.
Angka itu setara 25,8 persen dari target APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424,7 triliun.
BACA JUGA: Pujian untuk Sukses Bea Cukai Dongkrak Penerimaan Pajak
Jumlah tersebut tumbuh 11,19 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp 250 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, realisasi penerimaan Ditjen Pajak periode Januari hingga April 2018 tercatat Rp 383,3 triliun.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Diprediksi Hanya 92 Persen
Jumlah tersebut tumbuh 10,89 persen secara year-on-year (yoy) atau 14,88 persen apabila tidak memperhitungkan uang tebusan tax amnesty.
Sri menjelaskan, pertumbuhan positif penerimaan pajak ditopang pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 23,55 persen yang lebih tinggi daripada periode yang sama tahun 2017 sebesar 7,82 persen.
BACA JUGA: Misbakhun Minta Semua Pihak Dorong RUU Konsultan Pajak
Pertumbuhan tersebut juga didukung pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan PPh impor yang masing-masing tumbuh 25,07 persen dan 28,96 persen secara yoy.
Pertumbuhan itu lebih tinggi daripada periode yang sama tahun 2017, masing-masing 15,65 persen dan 13,83 persen.
Selain itu, menurut Sri, perbaikan kinerja perusahaan pada 2017 dan terjaganya konsumsi rumah tangga juga telah berkontribusi besar terhadap pertumbuhan PPh nonmigas 10,34 persen dan PPN yang juga tumbuh 14,09 persen.
Pertumbuhan PPN itu menggambarkan adanya aktivitas perekonomian yang masih cukup baik.
Namun, pertumbuhan PPN dalam negeri sedikit melambat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
”Kondisi ini dipengaruhi restitusi yang tumbuh 8,17 persen secara yoy atau mencapai Rp 36,38 triliun di tahun ini. Salah satu pendorong pertumbuhan positif restitusi di tahun ini adalah pertumbuhan volume ekspor di triwulan IV tahun lalu,” ujar Sri, Kamis (17/5). (ken/c10/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Pengin RI Punya UU Konsultan Pajak, Ini Alasannya
Redaktur & Reporter : Ragil