Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya

Kamis, 18 April 2024 – 23:18 WIB
Waskita Karya. Foto: Waskita Karya

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk, di Jakarta, Kamis (18/4).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Buyung Dwikora memutuskan menolak perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst tersebut.

BACA JUGA: Masjid Sheikh Zayed Solo Siap Tampung 15 Ribu Jemaah Salat IdulFitri 1445 H

"Kami sudah menduga dan sangat percaya bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara PKPU terhadap PT Waskita Karya akan menolak permohonan PKPU kedua ini yang diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama. Karena utang yang diajukan memang tidak sederhana," ujar Kuasa Hukum PT Waskita Karya Fernandes Raja Saor dalam keterangan persnya, seusai persidangan.

Fernandes berharap tidak ada lagi pengajuan PKPU terhadap Waskita, berkaca dari dua putusan yang ada.

BACA JUGA: Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Waskita Karya Fasilitasi 4 Rute Tujuan Ini

"Rasanya putusan hakim yang menolak permohonan PKPU terhadap Waskita Karya sudah jelas ya. Jadi, tidak perlu lagi lah melakukan hal tersebut," ucapnya.

Fernandes menambahkan dalam persidangan pihaknya telah membeberkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta dalil-dalil yang menguatkan.

BACA JUGA: Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis

Sebelumnya, Fernandes menyebut ada tujuh permohonan PKPU yang dialamatkan kepada emiten konstruksi WSKT.

Dari jumlah tersebut, enam di antaranya berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut.

Sementara permohonan PKPU dari PT Bukaka ditolak oleh Majelis Hakim.

Bersamaan dengan permohonan PKPU Bukaka yang ditolak saat ini, juga terdapat satu permohonan PKPU yang juga berakhir damai dan dicabut.

Sementara itu Glenn Dio Haeckal Anggoro, partner pada Kantor Hukum Fernandes Partnership mengatakan Waskita Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik dan tidak bersifat sederhana.

"Poin utamanya dari pembacaan (putusan) tadi, ya ini ditolak karena memang yang diajukan tidak bersifat sederhana," ucap Glenn. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waskita Karya Rampungkan Proyek Jalan Kwatisore–Muri Lebih Cepat dari Kontrak


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler