jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Akbarshah Fikarno mendukung terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri dan Lembaga yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, kata putra Agung Laksono ini, aksi organisasi kemasyarakatan (Ormas) bentukan Habib Rizieq Shihab itu seringkali meresahkan masyarakat.
"Jadi melihat tindakan FPI selama ini bagaimana mereka juga menyebabkan keresahan, membuat kekacauan. Tindakan pemerintah tidak memperpanjang izin mereka, dan juga menyatakan mereka organisasi terlarang sudah merupakan keputusan yang tepat," kata Dave dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/12).
BACA JUGA: Kiai Marsudi Syuhud Angkat Bicara soal Pembubaran FPI, Tegas
Selain itu, Dave juga menilai bahwa FPI terlihat sudah ditunggangi oleh kepentingan asing. Indikasi itu menurut dia bisa dilihat dari kehadiran intelijen Jerman di Markas FPI beberapa waktu lalu.
"Dikarenakan ini juga memang sudah menjadi polemik di masyarakat dan sudah terlihat juga bahwa mereka ini ditunggangi oleh kepentingan asing. Kita bisa melihat hadirnya intelijen Jerman itu," tegas Dave Fikarno.
Hal tersebut menurut dia juga menunjukkan tidak ada niat murni dari FPI memperjuangkan agama ataupun menjaga kesatuan negara dan bangsa serta Pancasila.
"Ada motif-motif tersendiri yang ditunggangi oleh pihak luar. Ini justru sangat membahayakan bagi NKRI," tegas ketua DPP Partai Golkar itu.
Jika FPI masih tetap beraktivitas dengan sudah keluarnya sikap tegas pemerintah, katanya, aparat harus mengambil tindakan tegas karena itu sudah melawan hukum.
"Harus ditindak, karena sudah ada landasan hukum pemerintah untuk melakukan tindakan. Pemerintah harus tegas, ini menunjukkan pemerintah mengerti situasi, mengerti kebutuhan bangsa dan ini juga untuk pemulihan ekonomi yang pada dasarnya dibutuhkan satu situasi yang lebih kondusif," pungkasnya.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Masinton PDIP Sebut Keputusan Pemerintah Melarang FPI Sebuah Keberanian
BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Aziz: Upaya Pemerintah Mengalihkan Isu
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam