Kiai Marsudi Syuhud Angkat Bicara soal Pembubaran FPI, Tegas

Rabu, 30 Desember 2020 – 23:15 WIB
KH Marsudi Syuhud. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud angkat bicara guna merespons keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang seluruh aktivitasnya.

Kiai Marsudi dalam pernyataannya menegaskan bahwa pada dasarnya negara adalah aturan atau hukum. Ketiadaan hukum dipastikan menimbulkan kekacauan.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Fadli Zon Beri Komentar Panjang Lebar Begini

"Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apalagi hidup dalam sebuah negara," ujar Kiai Marsudi membuat analogi soal FPI, Rabu (30/12).

Menurut Kiai Marsudi, pemerintah sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pelarangan terhadap kegiatan FPI didasarkan pada persoalan kedudukan hukum atau legal standing organisasi itu.

BACA JUGA: Masinton PDIP Sebut Keputusan Pemerintah Melarang FPI Sebuah Keberanian

Oleh karena itu, Kiai Marsudi menyarankan agar FPI memenuhi legal standing  jika masih ingin beraktivitas di negara ini.

"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang-undangan dianggap belum terpenuhi. Ya, tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia," tegas Marsudi.

BACA JUGA: Ruhut Tantang Fadli Zon Pakai Lagi Kaus Jubir FPI

Dia lantas mencontohkan sejumlah organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga saat ini. Di antaranya ialah NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, dan Persis.

Semua organisasi itu, kata Kiai Marsudi, mengikuti aturan yang ada dengan memenuhi semua persyaratan hukum dari pemerintah.

"Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia berdiri dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang. Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat," pungkas Kiai Marsudi.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler