PPK Lemahkan Kesaksian Pemohon Manado

Kamis, 26 Agustus 2010 – 14:29 WIB
JAKARTA - Kesaksian enam Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Manado, melemahkan keterangan saksi pemohon (pasangan Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar), dalam sidang gugatan Pemilukada ManadoPasalnya, para saksi yang dihadirkan pihak termohon (KPUD Manado) itu mengaku tidak ada temuan prinsip selama proses pemilukada, seperti yang dituduhkan pemohon

BACA JUGA: Fachmi Mengaku Pernah Sekali Coba Disuap Terdakwa

Sebut saja tentang kehilangan surat suara, pencoblosan ganda, serta perbedaan antara lembar C1
Yang paling banyak diprotes para saksi, menurut keterangan PPK, adalah masalah DPT (daftar pemilih tetap).

"Di Kelurahan Singkil, ada keberatan dari tiga pasangan calon Walikota Manado

BACA JUGA: Chaerul Anggap KPK Perlu Direstrukturisasi

Yang digugat hanya DPT, tidak ada yang lain
Tapi keberatan itu langsung diselesaikan," kata Jhony Wenas, Ketua PPK Singkil, dalam sidang di MK, Kamis (26/8).

Ini lantas diperkuat dengan pernyataan Louderiq, Ketua PPK Wanea

BACA JUGA: Jika Pimpin KPK, Chaerul Siap Usut Rekening Gendut

Dia mengungkapkan bahwa rekapitulasi surat suara baru dilakukan 4-7 Agustus, karena TPS-nya cukup banyakSaat pelaksanaan pilkada katanya, ada dua pasangan yang keberatan, yaitu nomor urut 5 (Pajouw-Panawar) dan 9, tentang DPT"Saya jawab, DPT itu adanya di TPSPPK hanya mengesahkannya saja," ucapnya.

Sementara, Ketua PPK Malalayang, Juno menambahkan, bahwa saat rekapitulasi di tempatnya juga ada keberatan dari pasangan nomor urut 5, dan yang dipersoalkan adalah DPTSedangkan soal kotak kosong, menurut Juno, hanya karena KPPS salah mengisi ke kotak gubernur.

"Untuk menyelesaikan itu, saya minta dipending duluDiselesaikan dulu pemilihan walikotaSetelah itu, baru rekapitulasi suara gubernur," terangnya.

Atas keterangan para saksi ini, Ketua Panel Hakim MK, M Akil Mochtar, dengan anggota Muhammad Alim dan Hamdan Zaolva, meminta kepada termohon untuk memberikan bukti fisik terutama hasil rekapitulasi surat suara"Termohon harus melampirkan bukti fisik, untuk meng-cross check kebenaran fakta antara saksi termohon dan saksi pemohon," tegasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tersangka Korupsi Praperadilankan Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler