jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) buka suara soal kabar penutupan akses masuk ke gedung Jakarta Convention Center (JCC).
Kuasa Hukum PPKGBK dari Soemadipradja & Taher, Ardian Deny Sidharta menegaskan tidak pernah menutup akses pintu masuk ke gedung JCC.
BACA JUGA: PPKGBK Tutup Sejumlah Akses ke JCC, Investor dan Pengelola Protes
"Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini. Akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapapun," kata Ardian dalam siaran persnya, Kamis (2/1).
Dia menjelaskan, PPKGBK hanya melakukan pembatasan akses dalam kapasitasnya sebagai pengelola barang di bawah Kementerian Sektretariat Negara (Kemensetneg) demi mengamankan Barang Milik Negara (BMN) yang saat ini dalam penguasaan PT GSP.
BACA JUGA: Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC
Diketahui, pengelolaan JCC yang sebelumnya dilakukan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah pada 22 Oktober 1991 (Perjanjian), telah berakhir sejak 21 Oktober 2024.
Selain itu, kata dia, PPKGBK tidak pernah menggangu ke para penyenggara yang telah melakukan pemesanan atau booking.
BACA JUGA: Balai Sidang JCC Dikelola Mandiri, PPKGBK Mulai Siapkan Skema Kerja Sama Baru
PPKGBK hanya mengimbau agar pihak penyelenggara segera berkoordinasi.
"PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di gedung JCC tersebut," tuturnya.
Ardian menjelaskan tindakan pengamanan yang dilakukan dengan pendampingan aparat penegak hukum dari kepolisian dan lain-lain tersebut, bukan merupakan tindakan sewenang-wenang.
Sebab, kata dia, PT GSP telah menolak untuk menyerahkan aset Blok 14 itu setelah berakhirnya perjanjian kerja sama pada 21 Oktober 2024 lalu.
"Di mana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi," kata dia.
"Bahkan PT GSP tetap melakukan penjualan atas JCC untuk tetap melakukan kegiatan atau acara setelah berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut," sambungnya.
Menurut dia, pihak PT GSP tidak memberitahukan ke para calon pengguna bahwa perjanjian telah berakhir pada waktu yang sudah ditentukan.
Sehingga banyak penyelenggara acara (EO) yang menyampaikan kepada PPKGBK mengenai fakta tersebut.
"Kami tegaskan tindakan yang dilakukan PPKGBK adalah sesuai kapasitasnya sebagai badan layanan umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan pengamanan Barang Milik Negara. Dalam hal ini wilayah Hak Pengelolaan No.1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK, yang meliputi wilayah Blok 14 tersebut," ungkap Ardian. (ddy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi Kelola Balai Sidang Secara Mandiri, PPKGBK: Optimalkan Aset Negara
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian