Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara

Selasa, 31 Desember 2024 – 00:15 WIB
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui PPKGBK memastikan gedung JCC kembali dikelola negara. Ilustras. Foto: Dok. GSP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) memastikan gedung Balai Sidang Jakarta atau Jakarta Convention Center (JCC) kembali dikelola secara optimal demi kepentingan masyarakat dan negara.

Kemensetneg melalui Sekretaris Kementerian, Setya Utama mengatakan pengelolaan JCC yang sebelumnya dilakukan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah pada 22 Oktober 1991 (Perjanjian), telah berakhir sejak 21 Oktober 2024.

BACA JUGA: Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC

Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan bentuk perjanjian tersebut.

Maka bangunan yang telah dibangun dan digunakan selama 33 tahun tersebut wajib diserahkan dalam keadaan baik sesuai dengan kondisi normal untuk bangunan atau fasilitas sejenis dan langsung dapat digunakan pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.

BACA JUGA: Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum

Menurut dia, Kemensetneg sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkue) guna memastikan pemanfaatan gedung JCC sesuai dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

"Pengelolaan dan pemanfaatan ini untuk kepentingan masyarakat serta mengurangi potensi kerugian keuangan negara," kata Setya Utama dalam siaran persnya, Senin (30/12).

BACA JUGA: PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC

Diketahui, saat ini PT GSP masih belum menyerahkan gedung JCC meski perjanjian telah berakhir.

Mereka bahkan tetap menjual penggunaan gedung tersebut ke penyelenggara untuk acara yang dijadwalkan setelah masa perjanjian berakhir.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengimbau ke para penyelenggara acara, pengguna atau pihak sponsor yang telah melakukan pemesanan atau booking agar segera berkoordinasi dengan PPKGBK.

"Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan acara tidak menimbulkan implikasi hukum di masa mendatang," kata Rakhmadi Afif.

PPKGBK menegaskan akan memperbaiki tata kelola Kawasan GBK termasuk gedung JCC.

Hal itu sejalan dengan prinsip Badan Layanan Umum, dalam pengamanan, dan optimalisasi aset negara.

Sehingga pemanfaatannya berjalan lancar dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara serta menjunjung tinggi profesionalisme. (ddy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balai Sidang JCC Dikelola Mandiri, PPKGBK Mulai Siapkan Skema Kerja Sama Baru


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler