PPKM Darurat, KSPI Ajukan 4 Hal, dari Subsidi Upah hingga Jangan Ada PHK

Jumat, 02 Juli 2021 – 11:28 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal sampaikan 4 permintaan kepada pemerintah terkait PPKM Darurat. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengajukan empat hal merespons penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7).

Iqbal menegaskan, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah pemerintah untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021

BACA JUGA: Kamrussamad: PPKM Darurat Tanpa Penutupan Bandara Internasional akan Sia-sia

"Agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada JPNN.com, Jumat (2/7).

Dia menghimbau kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama PPKM Darurat berlangsung.

BACA JUGA: Sentilan Inas untuk BEM: Dikritik Balik Seringnya Naik Darah dan Turun ke Jalan

Namun, Iqbal meminta agar pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan. Seperti menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan menjaga jarak.

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,” ujarnya.

BACA JUGA: BEM Universitas Asahan Minta Jokowi Tetap Fokus Bekerja

Kedua, katanya, fakta di lapangan menunjukkan angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat.

Hal itu menurut dia menjadi persoalan mendasar, sehingga pemerintah dan pengusaha harus mengedepankan aspek kesehatan atau ekonomi.

Menurut Iqbal, biasanya bila ada karyawan terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah dan tidak melapor ke Satgas setempat.

Langkah itu menurutnya dilakukan agar tidak ada penutupan sementara aktivitas perusahaan selama 10 sampai 14 hari.

"Buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga. Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga," ucap Iqbal.

Dari laporan yang diterima KSPI dalam sebulan ini saja, katanya, di wilayah Jabodetabek setidaknya ada 15 orang buruh meninggal dunia.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BEM UI Dikritik, Pak Luhut Bikin Situasi Tegang, Danrem Bawa Prajuritnya Tengah Malam

Oleh karena itu, Iqbal meminta perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis bagi buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ketiga, KSPI meminta Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan penerapan PPKM tidak mengakibatkan buruh dirumahkan, dipotong gaji dan jangan sampai ada ledakan PHK.

Berkaca pada awal masa pandemi, kata Iqbal, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya daya beli pekerja akan turun dan berdampak pada penurunan konsumsi.

BACA JUGA: JY Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Ya Ampun

Atas dasar itu, pihaknya meminta bantuan subsidi upah dilanjutkan kembali. Sedangkan bagi perusahaan yang mampu harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong.

Selain itu, kalaupun terjadi PHK, KSPI meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Namun menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” ujar Iqbal menegaskan.

Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM Darurat ini akan berdampak terjadi PHK besar-besar seperti kasus Giant. Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.

Terakhir, kata Said  Iqbal, omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat. Pihaknya pun meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut.

“Kami bersama pemerintah siap berjibaku untuk menurunkan Covid-19 mendukung langkah pemerintah memberlakukan PPKM Darurat," pungkas Said Iqbal. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler