PPKM Darurat, Langkah Penting Demi Menekan Laju Penularan Covid-19

Rabu, 07 Juli 2021 – 20:37 WIB
Anggota Polda Metro Jaya menghentikan pengendara sepeda motor di pos pemeriksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (3/7). Polda Metro Jaya bersama unsur TNI dan Pemda DKI telah mendirikan 63 titik penyekatan di berbagai pintu masuk menuju wilayah Ibu Kota. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Menko Bidang Maritim dan Investasi, dr. Damar Susilaradeya mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menegaskan kepada masyarakat supaya tetap di rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Sebenarnya untuk PSBB dan PPKM Darurat memang tidak jauh berbeda, tetapi memang untuk kali penerapan PPKM Darurat jauh lebih ketat," kata dia, Rabu (7/7).

BACA JUGA: PPKM Darurat, Mobil Tahanan Kejaksaan Dikerahkan untuk Angkut Tabung Oksigen

PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan Sabtu, 3 hingga 20 Juli 2021, demi menekan laju kasus Covid-19 di Indonesia.

Penularan Covid-19 di Indonesia, lanjut Damar, hingga saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, tercatat dari data Satgas Penanganan Covid-19 hingga Senin (5/7) total terkonfirmasi sudah mencapai 2,31 juta orang dan kematian mencapai 61.140 orang.

BACA JUGA: Istri Begituan dengan Selingkuhan di Kamar, Suami Sudah Memohon, Sungguh Terlalu...

Kondisi yang terjadi di Jakarta menurutnya menjadi salah satu gambaran betapa perlunya kebijakan PPKM Darurat dijalankan dengan maksimal.

Dr Damar menegaskan, selain memutus mata rantai penularan Covid-19, PPKM Darurat juga memperkuat 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).

BACA JUGA: Pecatan Polisi dan Residivis Berkumpul dalam Satu Rumah, Terjadilah

"Ini hal yang penting, bila memang sudah merasakan ada gejala maka langsung dilakukan testing, bila positif maka dilakukan tracing serta treatment, sehingga hal tersebut bisa menekan angka penularan Covid-19," tegas dia.

Dalam PPKM Darurat ini sudah ditegaskan sektor mana saja yang akan diperbolehkan untuk berkegiatan seperti, sektor esensial, krusial, dan kritikal.

Misalnya diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara.

Warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat.

Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Widyastuti menjelaskan, hingga saat ini jumlah kasus aktif harian di Jakarta lebih tinggi yaitu mencapai 91 ribu kasus per hari, dibandingkan Februari kemarin yang hanya mencapai 25 ribu kasus aktif per hari.

"Semuanya membutuhkan pertolongan medis, dan penambahannya juga bukan hanya 2 digit melainkan hingga 4 digit besar," ujar dia.

Adanya kebijakan PPKM Darurat diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Menurut dia, Pemda DKI Jakarta juga telah menyiapkan segala kepentingan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Widyastuti melanjutkan dari 193 rumah sakit di Jakarta tersedia 24 ribu tempat tidur yang bisa difungsikan secara normal, tetapi dengan adanya kenaikan kasus ini maka telah ditambah kembali 13 ribu tempat tidur khusus Covid-19.

"Dan semua penambahan ini sudah terisi 50 persen, selain itu kita juga dapat bantuan tenda serta velbed guna melakukan perawatan," tambah dia.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga terus meningkatkan SDM pada masa PPKM Darurat ini.

Selain itu, dalam masa PPKM Darurat Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadan menuturkan, kepolisian telah melakukan Operasi Aman Nusa 2 yang fokusnya untuk menangani penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, pengamanan, dan distribusi vaksin, serta pengamanan vaksinasi dan penegakan hukum.

"Penegakan hukum ini akan diterapkan kepada oknum yang menimbun alat kesehatan dan juga barang kebutuhan lainnya," tegas dia.

Pelaku penimbunan barang akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

"Ini kami bisa kenakan Undang-Undang perdagangan, kesehatan dan perlindungan konsumen dan kita ancam hukuman penjara 6 tahun," pungkas Ahmad Ramadan. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Ibu Rumah Tangga dan 2 Pria Sedang Asyik Bermain, Ada yang Datang, Bubar..


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler