jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendorong percepatan pencairan berbagai bantuan sosial (bansos).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 itu akan diiringi percepatan dan perluasan bansos.
BACA JUGA: Aduh! PPKM Mikro Bikin Kurs Rupiah Ambyar, Anjlok 56 Poin
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait guna mempercepat sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
"Tujuannya adalah untuk menyinkronkan agar bansos bisa disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran," katanya di Jakarta, Jumat (2/7).
BACA JUGA: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) akan menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Kemudian Program Sembako 18,8 juta KPM, dan perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei-Juni 10 juta KPM.
BACA JUGA: Terimbas Lockdown, Harga Referensi CPO Turun, Tetapi...
"Yang paling utama, agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti,” ujar Muhadjir.
Menurut Muhadjir penyaluran akan dilakukan paling lambat pada minggu kedua Juli.
"Bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok tanah air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” ujar Menko PMK.
Terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, Menko PMK meminta agar dapat segera dibayarkan kepada 5 juta KPM yang datanya telah ada.
Muhadjir juga menambahkan untuk pemenuhan kuota menjadi 8 juta KPM akan dilakukan reviu ulang penggunaan Dana Desa.
"Supaya penduduk yang terkena imbas pandemi bisa mendapatkan bantuan," ungkap Muhadjir. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia