jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat telah menetapkan DKI Jakarta bersatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa peningkatan status PPKM DKI itu bukan dikarenakan angka kasus Covid-19 tinggi, tetapi akibat kurangnya tracing.
BACA JUGA: DKI Berstatus PPKM Level 3, Riza Patria Bilang Begini Soal Aktivitas Warga
“Ini bukan karena tingginya angka Covid-19, tetapi karena masih kurangnya tracing. Sekali pun DKI Jakarta termasuk provinsi yang tinggi tracing-nya, kami tidak bisa berdiri sendiri. Kami juga harus memperhatikan daerah lain,” ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/2).
Dia berharap dengan naiknya level PPKM akan membuat tingkat operasional dan mobilitas masyarakat kembali menurun, termasuk di daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
BACA JUGA: Jabodetabek Level 3, Begini Aturan PTM di Sekolah
“Tidak berarti kegiatan berhenti, kegiatan semua masih dilaksanakan cuma kapasitasnya yang diturunkan jam operasionalnya dikurang,” kata dia.
Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini berharap masyarakat bisa berpartisipasi untuk menekan penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron.
BACA JUGA: Simak Aturan Terbaru yang Berlaku di Daerah PPKM Level 3, Warga Jabodetabek Wajib Tahu
Hal yang paling mudah dilakukan adalah dengan mengencangkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, tidak berkerumun, juga melakukan vaksinasi.
“Hati-hati, karena Omicron ini penyebarannya, penularannya jauh lebih cepat dari varian lainnya termasuk varian Delta sekali pun. Tidak berbahaya jangan dianggap enteng, tetap waspada, patuh, taat, disiplin, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Pemerintah pusat memutuskan untuk menaikkan level PPKM menjadi Level 3 di Jabodetabek, Bandung, DI Yogyakarta, dan Bali.
PPKM Level 3 diberlakukan mulai 8 hingga 14 Februari 2022. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi