PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Bandung Tetap Perketat Saat Libur Nataru

Rabu, 15 Desember 2021 – 19:50 WIB
Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Edward Edo di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana. Foto: Humas Pemkot Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Pemkot Bandung tetap akan membatasi kebijakan di libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Di malam pergantian tahun nanti, sejumlah tempat wisata dan hiburan bakal dibatasi kapasitas pengunjungnya guna meminimalisasi penumpukan kunjungan.

BACA JUGA: Perempuan Berjilbab Kedatangan Tamu Tak Diundang, Mulut Dibekap, Terjadilah

Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Edward Edo mengatakan kebijakan pembatasan di libur Nataru masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No 109 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 di Kota Bandung.

"Ya, kan selama perwal ini belum keluar yang baru, kami mengacu pada yang lama (Perwal No 109). Jadi kebijakan pembatasan di Nataru 2022 ini kan acuannya dari Inmendagri No 66. Kami masih menunggu apa hasil dari rapat satgas Pemkot Bandung yang akan dilakukan pada kegiatan Nataru ini," kata Edward di Bandung, Rabu (15/12).

BACA JUGA: Siswi Bersedia Layani 4 ABG, Saling Suka, Bayar Rp 50 Ribu

Meski begitu pihaknya tetap akan mengawasi tempat-tempat yang dinilai berpotensi membuat kerumunan, seperti di tempat wisata dan hiburan.

Perlu diketahui, sebanyak lima tempat wisata di Bandung telah dibuka dan diawasi, di antaranya Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.

BACA JUGA: Jangan ke Luar Negeri Deh Selama Nataru, Nanti Harus Karantina 10 Hari

Kemudian museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung, yakni Museum Geologi, Konferensi Asia Afrika (KAA), Mandala Wangsit Siliwangi, dan Sri Baduga.

Menurut Edward, sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan ada kegiatan perayaan.

Namun jika hanya makan malam di hotel atau restoran, pihaknya mengizinkan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kewilayahan, akan berkeliling untuk memantau tempat-tempat tersebut," ujarnya.

"Sebelumnya kami juga sudah beberapa kali bekerja sama untuk itu, seperti Kecamatan Coblong yang memiliki kebun binatang dan Karang Setra di Kecamatan Sukajadi," sambungnya.

Terkait sanksi, Edward menyebut sesuai dengan perwal yang berlaku, mulai dari teguran sampai yang paling berat adalah penutupan.

"Dilihat dulu pelanggarannya, karena yang jadi penegak hukum itu Satpol PP. Mereka yang akan menentukan itu bisa ditutup atau tidak," kata Edward. (mcr27/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPKM   Bandung   Nataru   Natal   Tahun Baru  

Terpopuler