jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan batalnya penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama,” kata Mendagri Tito kepada para wakil pemerintah daerah secara virtual, Rabu (8/12).
BACA JUGA: PPKM Level 3 Batal, Begini Aturan Perayaan Nataru di Jabar
Tito menjelaskan berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia masuk kategori level 1 dengan berbagai indikator, seperti kasus konfirmasi Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang terkendali.
Untuk itu, pemerintah tidak menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, melainkan membuat aturan yang lebih spesifik mengenai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada masa Nataru.
BACA JUGA: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Bobby Nasution Bilang Begini
Mantan Kapolri itu juga menjelaskan tentang perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah.
"Kami tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid ini karena yang kita hadapi situasi dinamis," tutur dia.
BACA JUGA: PPKM Level 3 Batal, Kombes Sambodo: Car Free Night Tetap Berlanjut
Dia menjelaskan dinamika ini tidak hanya berlangsung setiap minggu, tetapi setiap hari, sedangkan pemerintah membuat aturan setiap minggu.
"Perubahan pengaturan sudah kami lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," ucap Tito Karnavian.
Mendagri menambahkan pembatasan spesifik yang akan berlaku pada 24 Desember-2 Januari 2022 itu sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih