PPKM Level 3, Perkantoran Nonesensial di Jakarta Cuma Bisa WFO 25 Persen

Selasa, 08 Februari 2022 – 23:22 WIB
Pemerintah kembali mengurangi kapasitas kegiatan perkantoran nonesensial di Jakarta menjadi 25 persen WFO setelah penerapan PPKM Level 3. Ilustrasi pekerja kantoran: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengurangi kapasitas kegiatan perkantoran nonesensial di Jakarta menyusul penerapan PPKM Level 3. Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 8 hingga 14 Februari 2022.

Pada PPKM Level 2 sebelumnya, kapasitas pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) perkantoran nonesensial berkapasitas 50 persen.

BACA JUGA: PPKM Level 3, Simak Jam Operasi dan Kapasitas Mal hingga Bioskop

Namun, pada PPKM Level 3, WFO dibatasi maksimal 25 persen pegawai atau karyawan.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal Siap Memberi Surat Sakti

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Tito dalam Inmendagri tersebut, Selasa (8/2).

Sementara, untuk kapasitas pegawai pada perkantoran esensial dibatasi 50 persen.

BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Ketua DPRD Menyesali Anies Menggelar Formula E di Tengah Pandemi

Khusus industri orientasi ekspor dan domestik, bisa beroperasi 100 persen dengan syarat memiliki IOMKI dan minimal 75 karyawan sudah divaksinasi dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.

Selanjutnya, kegiatan perkantoran kritikal  juga tetap dapat beroperasi 100 persen.

Diketahui, aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali kurang lebih sama dengan PPKM level sebelumnya. Namun, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penyesuaian aturan mengacu karakteristik penyebaran varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta pertengahan 2021 lalu.

"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," ujar Luhut. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler