jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan menaikkan status PPKM Jabodetabek, Bandung, Bali, DI Yogyakarta, dan Bali menjadi Level 3.
Sejumlah peraturan pun disesuaikan dengan mempertimbangkan karakteristik penyebaran varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta pada pertengahan 2021 lalu.
BACA JUGA: Jenderal Dudung Singgung HRS dan Habib Bahar, Aziz Yanuar Bereaksi Begini, Simak
Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berbagai kegiatan masyarakat yang diatur antara lain supermarket, mal, tempat bermain anak, lapak jajan hingga bioskop.
BACA JUGA: Mobil Terparkir dalam Keadaan Terbuka, Setelah Didekati, Astaga!
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
BACA JUGA: DKI Berstatus PPKM Level 3, Riza Patria Bilang Begini Soal Aktivitas Warga
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Kemudian, untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka juga mal, bisa beroperasi hungga 21.00 dengan kapasitas 60 persen.
“Satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit,” bunyi inmendagri tersebut.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00.
Lalu, untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Adapun, aturan ini berlaku sejak tanggal 8 hingga 14 Februari 2022. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zainal Meninggal Dunia Saat Dibaluri Minyak Oleh Terapis, Geger!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi