jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I mendukung penuh implementasi kebijakan pemerintah, terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, hingga 2 Agustus 2021.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi menuturkan selaku pengelola 15 bandara di wilayah Indonesia, pihaknya secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara.
BACA JUGA: Berubah Usai Terpapar Covid-19, Raffi Ahmad: Makanya Gue Ngomong ke Gigi, Gue Enggak Mau...
"Kami juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasinya. Petugas kami di lapangan pun secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara," ujar Faik, Senin (26/7).
Adapun ketentuan perjalanan udara tersebut didasarkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Trans Logistics, Solusi Kemudahan Pengiriman Barang Jawa dan Sumatera
Surat Edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021, yang diterbitkan menyusul ditetapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli silam.
Untuk persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
BACA JUGA: Soroti Pemberian Bansos untuk Warga Terdampak PPKM, Ingrid Kansil Bilang Begini
1. Sertifikat vaksin pertama;
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:
1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan kategori berikut:
1. Calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;
2. Pasien dengan kondisi sakit keras;
3. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;
4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang; dan
5. Pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy