PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Izinkan PKL Hingga Pangkas Rambut Beroperasi

Selasa, 27 Juli 2021 – 18:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) soal PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Kepgub tersebut bernomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Berikan 166 Tabung Oksigen Sitaan Kepada Anies Baswedan

"PPKM Level 4 Covid-19 kembali dilanjutkan selama delapan hari terhitung sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Adapun penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya yang tertuang dalam kepgub tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA: Syarat Perjalanan Semasa PPKM Level 1-4, Tolong Diperhatikan!

Selama PPKM Level 4, Anies mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisnya untuk kembali beroperasi.

"Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," tulis Anies dalam kepgub tersebut.

BACA JUGA: Baru 5 Bulan Diangkat Anies Baswedan, Plt Dirut BUMD Ini Digarap KPK di Kasus Tanah Munjul

Selain itu, pusat perbelanjaan, seperti, mal masih ditutup sementara selama PPKM Level 4.

"Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan," tulis Anies. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler