PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Masih Larang Kegiatan Keagamaan Berjemaah

Selasa, 27 Juli 2021 – 18:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih melarang kegiatan keagamaan secara berjemaah selama masa PPKM Level 4.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) bernomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

BACA JUGA: Selamat! Qori Akbar Nikahi 2 Janda Cantik Sekaligus, Masing-Masing Dapat Mahar Sebegini

Kepgub itu juga menetapkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

"Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis Anies Baswedan dalam Kepgub itu.

BACA JUGA: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Izinkan PKL Hingga Pangkas Rambut Beroperasi

Kendati demikian, Anies mengizinkan warung makan, Pedagang Kaki Lima (PKL), lapak jajanan untuk beroperasi dan pengunjung diperbolehkan makan di tempat.

"Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," tulis Anies. (mcr1/jpnn)

BACA JUGA: Anies Sebut Penyelundup Tabung Oksigen Impor Sebagai Pelaku Kejahatan Kemanusiaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Salah Naik Angkot, Daud Kehilangan Rp 2,5 Juta, Polisi Turun Tangan


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler