PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Begini Respons Guru Besar FKUI

Selasa, 03 Agustus 2021 – 19:12 WIB
Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama merespons keputusan melanjutkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Ilustrasi Pos Penyekatan PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama menyatakan keputusan untuk melanjutkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 cukup baik.

"Ini adalah keputusan yang tepat mengingat situasi epidemiologik memang belum memungkinkan PPKM di cabut, walaupun memang cukup banyak rumah sakit di Jakarta dan beberapa kota besar di Jawa yang turun angka keterisian tempat tidur (BOR)-nya," ujar Prof. Tjandra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (3/8).

BACA JUGA: Guru Besar FKUI Sebut Tiga Hal Ini Wajib untuk Pasien Isolasi Mandiri

Kendati demikian, banyak pihak yang bertanya, sampai kapan PPKM akan diberlakukan serta kapan mulai dilonggarkan?

Prof. Tjandra menilai hal itu akan bergantung dari data analisis risiko. Pemerintah bisa menggunakan dokumen WHO “Considerations for implementing and adjusting public health and social measures in the context of COVID-19” yang diperbarui pada 14 Juni 2021.

BACA JUGA: Guru Besar Paru FKUI Angkat Bicara soal Konsekuensi Pelonggaran PPKM, Hati-hati

"Selain itu, kalau hanya melihat satu sisi, maka ada juga pihak yang menghubungkan dengan satu aspek saja, yaitu data epidemiologis jumlah kasus baru yang dilaporkan," kata dia.
 
Eks Direktur WHO Asia Tenggara itu memberikan contoh situasi yang dialami di India. Pada 15 Februari jumlah kasus baru harian negara itu adalah sekitar 9.000. Angka ini lalu terus meningkat dan pada 17 April kasus yang mencapai 261.394 orang per hari.

"Artinya naik lebih dari 25 kali lipat. Pada tanggal 17 April itu New Delhi memberlakukan lockdown. Sesudah itu kasus masih terus meningkat sampai 414.188 kasus sehari pada 6 Mei 2021, dan sesudah itu berangsur turun," kata dia.

BACA JUGA: Pengakuan Guru Besar FKUI soal Nakes Pada Luhut: Kami Minta Tolong Pak

Kemudian, kata Prof. Tjandra, New Delhi baru mulai melonggarkan lockdown secara bertahap pada 31 Mei 2021, di saat kasus harian di India sudah 127.510, artinya sekitar separuh dari kasus harian di awal mereka memulai lockdown.

"Memang mungkin tidak terlalu tepat membandingkan kebijakan lockdown di New Delhi dengan angka harian di seluruh negara, tetapi setidaknya ini dapat memberi gambaran kecenderungannya," beber Prof. Tjandra.

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI itu lebih lanjut membandingkan dengan data Indonesia pada 15 Mei 2021 di mana kasus baru harian di Indonesia adalah 2.385 orang.

Angkanya terus meningkat dan pada 3 Juli 2021 dan dimulailah PPKM Darurat, yang pada tanggal itu angka kasus meningkat hingga adalah 27.913 atau naik sekitar 10 kali lipat dengan angka rata-rata 7 harinya sebesar 23.270 orang.

Sejauh ini kasus tertinggi terjadi pada sekitar 15 Juli dengan kasus 56.757 orang dengan angka rata-rata 7 harinya 44.145 orang, lalu ada kecenderungan menurun.

Pada 2 Agustus ketika harus diputuskan kelanjutan PPKM level 4 maka kasus baru adalah 22.404 orang, se akan-akan lebih rendah dari awal PPKM darurat 3 Juli 2021, tetapi ternyata angka rata-rata 7 harinya masih jauh lebih tinggi, yaitu 38.295 orang.

"Artinya, keadaan 2 Agustus tidaklah lebih baik dari keadaan 3 Juli ketika awal PPKM darurat, karena itu amat tepat kalau PPKM Level 4 tetap diteruskan dulu," kata Eks Dirjen P2P & Ka Balitbangkes itu.

Menurut dia, jika melihat perbandingan New Delhi yang baru melonggarkan lockdown ketika kasus sudah separuh dari awal mula diberlakukan maka kalau mau digunakan batasan yang sama maka kasus baru harian perlu turun sampai 13 ribuan.

"Walau tentu kita dapat saja menggunakan dasar perhitungan lain untuk mengambil keputusan. Kita harapkan kebijakan melanjutkan PPKM ini akan memberi manfaat penting dalam pengendalian pandemi COVID-19 di negara kita," tegas Prof. Tjandra.

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler