PPKM Level 4 Diperpanjang, PKL Boleh Dagang, Bansos Ditingkatkan

Minggu, 25 Juli 2021 – 20:07 WIB
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo meninjau penyerahan bantuan sosial tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bogor, Rabu (13/5). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, untuk menekan penyebaran COVID-19.

Menurut Presiden Joko Widodo, PPKM level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

BACA JUGA: Tudingan ICW ke Moeldoko Dikhawatirkan Berimbas pada Sukarelawan Penanganan COVID-19

Meski diperpanjang, masyarakat kecil diperbolehkan untuk membuka usahanya.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4."

BACA JUGA: Orang tua Penting Antisipasi 3 Masalah Kesehatan Pada Anak di Masa Pandemi

"Akan dilakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/7).

Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM level 4 sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial masyarakat.

BACA JUGA: Kenali Gejala Stres Pada Anak Sejak Dini, Jangan Abai

Penyesuaian yang dilakukan antara lain, pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata presiden.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.

Kepala Negara juga mengatakan pemerintah meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

"Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait," pungkas Presiden Jokowi.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler