PPKM Level III di Libur Nataru, Ridwan Kamil Bilang Begini

Jumat, 19 November 2021 – 19:45 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memimpin Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Jabar, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (18/10/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar)

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setuju dengan keputusan pemerintah pusat menerapkan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM Level III pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, mengatakan bahwa aturan itu perlu didukung karena dapat menjaga kelandaian kasus Covid-19, yang sudah mulai terkendali. 

BACA JUGA: Pemkot Bandung Berencana Terapkan PPKM Level 3 pada Libur Akhir Tahun

"Jika itu keputusan (pemerintah) pusat, saya kira kami akan menyesuaikan sehingga jumlah kerumunan dan kegiatan selama libur Nataru bisa kami kendalikan dengan baik," kata Kang Emil dalam keterangannya, Jumat (19/11). 

Dia mengingatkan meskipun angka kasus dan keterisian tempat tidur di rumah sakit sudah mulai melandai, penyebaran virus corona masih belum berakhir. 

BACA JUGA: PPKM Level III, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru Setop Pembelajaran Tatap Muka

"Paling penting adalah Covid-19 sekarang sudah turun dan harus terus dipertahankan. Jangan sampai euforia, sehingga naik lagi di akhir tahun," ujarnya.

Mantan wali kota Bandung itu meminta seluruh pihak tetap waspada,  dan disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). 

BACA JUGA: Anies Unggah Foto Makan Siang, Kang Emil Malah Lempar Pantun, Cakep!

"Covid-19 mengajarkan tidak bisa hanya dikendalikan oleh satu daerah saja, tetapi harus lintas daerah dan bersama-sama," imbuhnya. 

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung juga sudah menyiapkan skenario apabila daerahnya kembali pada status PPKM Level III. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung akan mengantisipasi adanya kerumunan di akhir tahun nanti. 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan jika Bandung kembali menerapkan PPKM Level III maka akan ada beberapa pembatasan. 

“Seperti kapasitas pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen. Tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi, kapasitas mal atau pusat perbelanjaan kembali turun menjadi 25 persen, lalu kegiatan MICE juga dibatasi kapasitasnya," jelas Idris di Bandung, Kamis (18/11). (mcr27)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler