jpnn.com, KOTABARU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Sebab, Kabupaten Kotabaru masuk daerah yang diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level III.
BACA JUGA: Sekolah Kecil di Yogyakarta Menerapkan PTM Sangat Terbatas
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru Slamet Riyadi, mulai pekan ini PTM dihentikan sementara.
Dia menuturkan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, berdasar Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Siswa Kelas Bawah di SD Ini Bisa Melakukan PTM dengan Prokes Ketat
Adapun salah satu isi instruksi Kemendagri itu ialah melarang PTM.
Menurut Slamet, sebagai gantinya, pembelajaran dilakukan dengan sistem dalam jaringan atau daring.
BACA JUGA: Sekolah di Bali Siap PTM, Tunggu Instruksi Kepala Daerah
“Kami mengikuti instruksi Kemendagri," tegas Slamet, Rabu (28/7).
Dia menuturkan sejak tahun ajaran baru atau 12 Juli, pelaksanaan belajar mengajar di Kotabaru dilakukan dengan cara tatap muka.
Namun, seiring makin bertambahnya masyarakat yang terpapar Covid-19, maka yang semula Kotabaru masuk zonasi kuning menjadi merah, dari Level II menjadi III.
"Apabila nanti kondisinya berubah dari merah menjadi kuning atau Level III menjadi II maka kegiatan PTM di sekolah TK, SD dan SMP di Kotabaru kembali dibuka," tutur Slamet.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kotabaru Sairi Mukhlis meminta penerapan PTM dilakukan dengan cara zonasi atau sesuai dengan wilayah tempat tinggal.
"Pembelajaran dengan tatap muka menimbulkan dilema, seyogyanya tidak semua daerah diberlakukan sama, karena kondisi geografis Kotabaru berbeda dengan seluruh kabupaten/kota di Kalsel," katanya.
Menurut dia, Kabupaten Kotabaru yang memiliki hampir sepertiga luas wilayah Kalsel itu terdiri kepulauan, sehingga apabila diberlakukan PTM untuk daerah atau pulau tertentu berbeda dengan daerah perkotaan.
Bagi daerah atau kecamatan yang banyak terpapar Covid-19 atau masuk zona merah, maka tidak perlu diberlakukan PTM, cukup dilakukan dengan daring. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy