PPLI Beri Perhatian Khusus kepada Keluarga Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 25 Februari 2023 – 17:59 WIB
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) tengah menyelidiki insiden kecelakaan kerja di lokasi Balam, Bangko Bakti, Riau, Sabtu (25/2). Foto: dok PPLI

jpnn.com, JAKARTA - PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) tengah menyelidiki insiden kecelakaan kerja di lokasi Balam, Bangko Bakti, Riau, Sabtu (25/2).

Pasalnya, peristiwa terjadi pada jam istirahat di mana seharusnya tidak ada jadwal kegiatan untuk berada dalam area kejadian.

BACA JUGA: Begini Cara PT PPLI Mengolah Limbah B3 Hingga Kembali Menyatu dengan Alam

"Maka kami sedang mendalami latar belakang yang menyebabkan korban ke TKP sehingga insiden tersebut terjadi," kata PR & Legal Manager PT PPLI dalam keterangan yang diterima redaksi.

Atas nama jajaran direksi dan manajemen PPLI beserta seluruh karyawan, Arum pun menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya pekerja.

BACA JUGA: PPLI Gelar Diklat untuk Calon Likuidator

PPLI pun telah berkordinasi dan menyampaikan informasi mengenai insiden kepada pihak keluarga korban.

Dia memastikan perusahaan akan terus melakukan pendampingan dan telah menyiapkan santunan kepada keluarga almarhum.

BACA JUGA: PPLI Gelar Pelatihan untuk Siapkan Likuidator Mumpuni

"PPLI juga mengurus proses pemulangan jenazah para korban hingga ke pemakaman serta tetap memberikan perhatian bila ada anak-anak almarhum yang butuh dukungan beasiswa pendidikan akan kami perhatikan," tambah Arum.

Lebih lanjut Arum mengatakan bahwa ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi dalam sejarah PPLI.

Hampir 30 tahun sejak hadir di Indonesia, PPLI beberapa kali meraih predikat Zero Accident dalam hal kecelakaan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

"Kami sangat berkomitmen untuk mencegah risiko kecelakaan kerja tersebut," tegas Arum.

Karena itu, lanjut dia, insiden yang terjadi di Balam merupakan pukulan bukan saja bagi keluarga korban, tetapi juga bagi perusahaan.

"Investigasi ini penting bagi kami, agar bisa menjadi evaluasi dan perbaikan bila ada kesalahan yang timbul dalam prosedur maupun kekurangan kehati-hatian karyawan dalam aktivitas kerja," pungkas Arum. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler