PPLI Gelar Diklat untuk Calon Likuidator

Selasa, 05 Desember 2017 – 08:03 WIB
Presiden Perhimpunan Profesi Likuidator Indonesia, M Achsin bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat keterangan pers terkait pelaksanaan Diklat calon likuidator di Jakarta, Senin (4/12). Foto: Dok. PPLI

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) menyiapkan calon likuidator yang kompeten dan profesional. Untuk itu, PPLI bekerja sama dengan Jimly School Law and Goverment menggelarkan pendidikan dan latihan (Diklat) terkait calon likuidator.

“Diklat ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi para calon likuidator sehingga mereka bisa menjadi likuidator yang profesional, mempunyai kapasitas, dan berkomitmen terhadap etika," ujar Presiden PPLI M Achsin pada saat pembukaan Diklat di Gedung Sarinah Thamrin, Jakarta, Senin (4/12).

BACA JUGA: PPLI Akan Mengajukan Uji Materi UU PT ke Mahkamah Konstitusi

Pada acara pembukaan diklat ini, turut hadir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Menurut Achsin, profesi likuidator semakin penting. Pasalnya, jika perusahaan mengalami problem keuangan atau pembayaran utang, maka pilihannya, selain melalui kepailitan, juga melalui likuidasi. Dia beranggapan, jika melalui kepailitan, maka harus berdasarkan putusan pengadilan sehingga dampaknya menang atau kalah.

BACA JUGA: PPLI Gelar Pelatihan untuk Siapkan Likuidator Mumpuni

"Namun, jika melalui likuidasi, maka akan dilihat langkah terbaiknya. Misalnya, utang saya berapa, aset berapa, lalu dinegosiasikan di antara para pihak terkait langkah yang terbaik. Kalau melalui pengadilan, maka akan head to head antara kreditur, debitur, dan kurator," jelas dia.

Dalam konteks itu, likuidator harus memiliki integritas dan kemampuan sehingga dipercaya oleh kreditur dan debitur. Pasalnya, likuidator akan menjadi jembatan antara kreditur dan debitur. Achsin mengatakan, kemampuan likuidator harus terus diasah sehingga bisa berhadapan dengan profesi-profesi lain di lapangan, seperti berhadapan dengan aktuaris terkait penilaian aset, penjualan aset, dan pelelangan aset.

BACA JUGA: PPLI Minta Pemerintah Memperjelas Status Hukum Likuidator

"Jadi, ada beberapa hal yang harus dibekali oleh likuiditor untuk berhadapan dengan profesi yang lain. Kalau dengan notaris itu seperti apa, akta pertama, akta kedua, kemudian SK pencabutan badan hukum itu seperti apa. Ini yang selalu akan kita upgrade," kata dia.

Lebih lanjut, PPLI, kata dia, akan terus menciptakan likuidator yang profesional dan independen. Pasalnya, selama ini, kadang direksi perusahaan langsung ditunjuk menjadi likuidator atau perusahaan menunjuk likuidator yang tidak profesional bahkan likuidator dari luar negeri.

"Kadang kala begini, Ketika perusahaan itu tidak menunjuk likuidator (independen), direksi bisa ditunjuk jadi likuiditor dan sah secara Undang-Undang. Tetapi, namanya direksi, kan tidak bebas dari kepentingan perusahaan, banyak kepentingan, ini bagian dari problem. kurang bisa masuk dengan kreditur, nggak independen," ungkap dia.

Kedua, ujarnya, ada juga likuidator perusahaan Indonesia tetapi yang melikuidasi adalah orang Taiwan. "Ini juga akan menjadi masalah," tuturnya.

Wakil Sekjen PPLI Anton Silalahi menegaskan bahwa likuidator adalah profesi. Karena sebagai profesi, maka likuidator mempunyai standar-standar kompetensi, standar etika, dan standar teknis pelaksanaan.

"Jadi, tidak bisa sembarang orang melakukan likuidasi, tetapi orang yang mempunyai kemampuan. Nah, PPLI ini memang memang mencetak orang-orang agar berprofesi likuidator sebagaimana seharusnya dengan standar kompetensi dan etika yang baik," kata Anton.

Likuidator, kata Anton, juga harus mempunyai kemampuan dan keahlian lebih dari kurator. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan kurator sangat bergantung pada hakim pengawas. Jika kurator tidak mengetahui sesuatu, maka bisa bertanya kepada hakim pengawas.

"Sementara likuidator tidak membutuhkan hakim pengawas. Karena itu, dia harus mempunyai keahlian lebih, harus hati-hati dan cermat," ungkap dia. Profesi likuidator, lanjut dia, diperlukan agar menghindari konflik kepentingan di perusahaan yang akan dilikuidasi. Dengan demikian, likuidator tidak asal ditunjuk oleh direksi.

"Boleh jadi perusahaan itu dilikuidasi karena ketidakberesan pengurus. Sekarang, malah pengurus yang sama juga disuruh mengurusi likuidasi. Jadinya, tidak independen dan bahkan tidak profesional," kata dia.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Likuidator   PPLI  

Terpopuler