jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menunda pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna tol di seluruh Indonesia, yang sedianya dilaksanakan mulai 1 April 2015.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan penundaan kebijakan tersebut karena waktunya dirasa kurang tepat. Terlebih di tengah gejolak nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (USD) yang terus melemah, tembus angka Rp 13 ribu.
BACA JUGA: Jokowi Minta Penerapan PPN 10 Persen Pengguna Tol Ditunda
"Timingnya saja sebetulnya. Alasannya ya BBM naik, kemudian ada kenaikan tol juga. Jadi kita tunda," ujar Basuki di Kantor Kemenko, Jakarta, Jumat (13/3).
Penundaan kebijakan pengenaan PPN 10 persen bakal dikaji kembali oleh pemerintah tujuh hari ke depan dengan melihat gejolak perekonomian. Nantinya bila keadaan perekonomian sudah stabil maka bukan tidak mungkin tahun ini diterapkan kembali.
BACA JUGA: Paket Kebijakan Belum Juga Diumumkan, Menko: Tunggu Sebentar
"Nanti dilihat setelah 20 Maret 2015, kita lihat lagi kondisi keuangan kita ya, nanti kita rapat lagi. Tapi untuk 1 April belum akan ada pengenaan PPN 10 persen. Kalau kondisi membaik, kita lakukan. PPN itu kan sudah mau dikenakan cuma timingnya lagi kita cari supaya enggak beratkan masyarakat," papar dia. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Banyak Menteri Bolos Rapat, Ini Komentar Menko Perekonomian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Batalkan Penyerahan Bukti Potong Pajak
Redaktur : Tim Redaksi