jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan itu bakal berdampak pada pasar otomotif di Indonesia. Salah satunya kenaikkan pada harga mobil.
BACA JUGA: Dalam Beberapa Tahun ke Depan Harga Mobil Listrik Bakal Makin Murah, Ini Alasannya
Wakil Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanoto saat ini perusahaan tengah mempempelajari dampak-dampak yang mungkin akan terjadi buntut dari kebijakan tersebut.
Namun, dampak yang paling mungkin terjadi kenaikan harga produk mobilnya.
BACA JUGA: Mau Tahu Harga Mobil yang Ditumpangi Paus Fransiskus? Jangan Kaget, ya
“Kalau dampak pastinya kalau kita bicara secara sederhana, kenaikan pajak berarti menaikkan harga, dalam konteks ini (harga) mobil,” ujar Henry di Jakarta, Selasa (20/11).
“Jadi, tentu saja ini akan memberikan dampak, cuma kami mesti pelajari dampaknya seperti apa terhadap kemampuan konsumen untuk membeli mobil, apakah dampaknya signifikan atau tidak,” tambahnya.
BACA JUGA: Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
Henry mengungkap kebijakan PPN 12 persen juga dapat berpengaruh pada target Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk meraih penjualan satu juta unit roda empat pada 2025.
Dia mengusulkan pemerintah untuk membuat kebijakan lain yang lebih menguntungkan produsen dan juga konsumen, diiringi dengan kebijakan PPN 12 persen.
“Kami sangat berharap pemerintah juga akan ada kebijakan lain, sehingga akhirnya membuat pertumbuhan ekonomi bisa lebih baik,” imbuhnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.
Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian