jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya menunggu kepastian resmi dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait rencana pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.
"Belum (kepastian), kita tunggu saja. Tentunya kalau ada begitu kan ada pembahasan juga dengan DPR, kita tunggu saja lah," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
BACA JUGA: Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
Dia meminta publik bersabar menunggu Presiden Prabowo kembali ke tanah air selepas menunaikan kunjungan kerja ke sejumlah negara.
"PPN ini, kan, masih wacana, masih usulan, tentunya kan itu masih dibahas dan pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi, kita tunggu saja Pak Presiden kembali," ucapnya.
BACA JUGA: Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
Karena itu, dia mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh terkait wacana kenaikan PPN 12 persen.
"Jangan berandai-andai, tidak usah kita berkonotasi yang nanti ada kenaikan begini begitu," ujarnya.
BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
Sebab, kata dia, pemerintah dalam membuat kebijakan pun tentu didasari oleh alasan tertentu dan diatur sedemikian rupa agar tidak memberatkan rakyat.
"Pasti menteri keuangan pun kalau mengusulkan ke Pak Presiden ada dasar-dasarnya. Kita lihat (nanti), yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama lima tahun, intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya, gitu kan," tuturnya.
Menurut dia, seandainya ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya.
"Tetapi ini, kan, belum (pasti) masih menunggu presiden. Jadi, kita tunggu saja seperti apa nanti dan kalaupun ada kenaikan seperti apa, kan, seperti itu," jelas dia.
Sebelumnya, Rabu (13/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga