jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Andi Renald mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan dibentuknya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang (PR).
PPNS Penataan Ruang bertugas melakukan penyidikan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program reforma agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
BACA JUGA: Andi Dorong Pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang di Daerah
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja juga mengamanatkan hal tersebut (pembentukan PPNS PR)," ujar Andi Renald dalam keterangannya yang diterima Jumat (21/7).
Menurut Andi, fungsi dan tugas PPNS PR tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3/2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang.
BACA JUGA: Keren, Warga Terjaring Razia Langsung Mendapatkan Vaksinasi COVID-19
PPNS PR bertugas melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang sesuai dengan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Penegakan hukum yang dimaksud, melakukan penyidikan terkait perbuatan pidana dalam bidang penataan ruang.
BACA JUGA: Fernando Merasa Ada yang Aneh dengan Tudingan ICW ke Moeldoko
“Perlu diketahui, PPNS PR tidak berwenang untuk menangkap. Untuk melakukan hal tersebut perlu dukungan dari Polri,” ucapnya.
Andi kemudian memaparkan kriteria aparatur yang dipilih menjadi PPNS PR.
Mereka yang terpilih terlebih dahulu mendapatkan pelatihan dari Polri.
Latar belakang pendidikan sarjana hukum serta bidang ilmu terkait penataan ruang.
“Aparatur tersebut akan dilatih mengenai hukum pidana penataan ruang, pemberkasan, teknik penyidikan, dan juga substansi mengenai penataan ruang. Apabila aparatur tersebut lulus, akan dilantik menjadi PPNS PR,” ucapnya.
Menurut Andi, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, serta Bareskrim Polri untuk peningkatan kapasitas PPNS Penataan Ruang.
“Kegiatan ini rutin tergantung tema. Peningkatan kapasitas ini merupakan komitmen, tidak hanya Kementerian ATR/BPN saja, tetapi juga kementerian dan lembaga lain untuk meningkatkan kapasitas PPNS-nya,” kata Andi.
Keberadaan PPNS PR selama ini terbilang cukup efektif, apalagi dengan telah diterbitkannya Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1168/13.2/IV/2018 yang menginstruksikan agar dibentuk Sekretariat PPNS PR di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi se-Indonesia.
“Pembentukan sekretariat tersebut agar peran PPNS Penataan Ruang lebih optimal,” pungkas Andi.(*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang