PPP Beri Catatan Terhadap Isu Penting di RUU Terorisme

Rabu, 07 Juni 2017 – 23:35 WIB
Ketua Fraksi PPP di DPR Reni Marlinawati (tengah) saat acara buka puasa dan diskusi bersama wartawan di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Reni Marlinawati mendukung upaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Reni, fraksinya mendukung konsistensi pemerintah dalam menjaga Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari gerakan radikalisme dan terorisme. Langkah persuasif penting untuk dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus pemberantasan terorisme secara komprehensif mulai dari hulu sampai hilir.

BACA JUGA: Jangan Khawatir, Pelibatan TNI di RUU Terorisme Hanya Perbantuan

Pemberantasan tindak pidana terorisme ini, kata dia, selain dilakukan melalui upaya represif dengan penegakan hukum, juga penting menjaga hak-hak individu para terorisme agar tidak rentan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Langkah persuasif ini harus dilakukan sesegera mungkin dan konsisten agar tidak melanggar HAM seperti terjadinya pembunuhan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah lebih banyak lagi masyarakat yang ikut menjadi bagian kelompok saparatis radikalisme karena pengaruh ideologisasi terorisme yang disosialisasikan.

BACA JUGA: Tolak Kenaikan Listrik, PPP Minta Pemerintah Lakukan Ini

"Baik melalui media sosial dengan konten ujaran kebencian dan gerakan takliri terhadap pemerintah dan ideologi negara," kata Reni di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

Fraksi PPP, lanjut Reni, juga mendukung pemerintah untuk mengedepankan langkah preventif dengan melibatkan peran serta tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakat di Indonesia di dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. "Ini sebagai upaya menekan terjadinya tindakan terorisme yang lebih meluas," katanya.

BACA JUGA: Ini Alasan PPP Mendukung Fatwa MUI

Soal substansi RUU, pada prinsipnya PPP mendukung dengan mempertimbangkan beberapa isu penting. Misalnya, definisi terorisme dalam RUU tersebut perlu dirumuskan secara seksama tanpa ada unsur merugikan salah satu agama di Indonesia.

"Dengan tetap tegas terhadap perkembangan paham dan gerakan terorisme," kata Reni.

Kemudian, pentingnya ada perbaikan beberapa pasal didalamdi dalam RUU tersebut yang berpotensi melanggar HAM dan KUHAP. Terutama yang berkaitan dengan masa penangkapan dan penahanan terhadap terduga terorisme. Yang semula maksimal 30 hari menjadi 540 hari atau masa penangkapan maksimal 7 x 24 Jam menjadi enam bulan. "Baik mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan," jelasnya.

Dia menambahkan, pelibatan TNI di dalam rumusan RUU Terorisme perlu difokuskan sebagai tugas pembantuan melalui koordinasi supervisi dengan Polri.

"Soal pencegahan tindak pidana Terorisme penting diperkuat melalui pendekatan criminal justice system dengan juga melibatkan ormas dan tokoh masyarakat," paparnya.

Selain itu, Reni juga menganggap penting di dalam RUU itu mengatur secara ketat terhadap sumber pendanaan terorisme yang melibatkan pihak asing maupun dalam negeri

Kemudian, mengkaji ulang terhadap pasal yang mengatur pelarangan penjualan bahan atau zat pembuatan bahan peledak.

"Kami kira perlu ada pembatasan terkait daya ledak yang diperuntukkan untuk kembang api," katanya. Jangan sampai, Reni menegaskan, pasal ini menjadi alat kriminalisasi masyarakat bawah yang mempertahankan hidup melalui penjualan kembang apil.

Pasal lain adalah soal pelarangan masyarakat sipil untuk maksud mengadakan pelatihan semi militer.

"Pasal ini perlu dikaji kembali mengenai kata "maksud" yang tertera dalam pasal tersebut," katanya.

Karena, lanjut Reni, pasal ini berpretensi menjadi pasal yang multitafsir sehingga rentan disalahgunakan.

"Bagaimana seorang bisa menjadi tersangka tindak pidana terorisme yang notabene kejahatan besar jika hanya mau melakukan pelatihan semi militer dan bela negara," tuntasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Nama Beken Masuk UKP-PIP, PPP Kasih Jempol ke Atas Buat Pak Jokowi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Terorisme   PPP  

Terpopuler