jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus RUU Anti-terorisme Risa Mariska menyatakan tidak ada masalah dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme selama mengacu pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Saya kira Pansus akan lebih melihat kepada ketentuan hukumnya. Pansus tidak bisa menabrak UU yang berlaku (UU TNI)," ujar Risa usai rapat membahas RUU tersebut di kompkeks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
BACA JUGA: Surat Miryam Dibacakan di Pansus Angket KPK
Menurutnya, UU TNI jelas mengatur operasi militer selain perang. Hal itu bisa menjadi acuan Pansus dalam membahas pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme.
Apalagi di dalam draf revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang diserahkan pemerintah ke pansus, jelas dinyatakan keterlibatan TNI juga sebatas dalam fungsi perbantuan.
BACA JUGA: Lebih Baik Segera Libatkan TNI ketimbang Terlambat Perangi Teroris
"Itu diperkuat saja. UU ini memperkuat atau mengisi ruang-ruang yang memiliki kelemahan saja. Kemudian memperkuat yang sudah berjalan seperti operasi Tinombala. Itu cukup diapresiasi dunia internasional," jelas anggota komisi III DPR itu.
Politikus dari dapil Jawa Barat VI ini menambahkan, penguatan yang diperlukan penyidik Polri dan Densus 88 Antiteror dalam RUU Anti-terorisme, salah satunya soal penambahan waktu penyidikan terhadap terduga terorisme.
BACA JUGA: Golkar Dorong PDIP Pimpin Hak Angket KPK, Gerindra Kabarnya Ikut
Kemudian penguatan soal masa penahanan terduga terorisme yang selama ini hanya 7 hari, telah disepakati penambahan 14 hari.
"Tadi disetujui (penahanan usai) penangkapan 14 hari dan dapat diperperpanjang 7 hari, sehingga totalnya 21 hari," tambah dia.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Coba Berpikir Jernih, Apa Mungkin PDIP Itu PKI?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam