jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Arsul Sani, tidak mempersoalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Arsul mengatakan memang larangan itu tidak bisa diatur dalam PKPU. Aturan seperti itu harus dalam bentuk undang-undang atau UU.
BACA JUGA: Waketum Gerindra Dukung Jokowi Realisasikan Hukuman Mati Koruptor
"Jadi ketika PKPU kemudian tidak mencantumkan itu maka dari sisi tertib peraturan perundang-undangan sudah benar KPU. Justru KPU menjadi salah kalau PKPU mencantumkan larangan itu di dalam PKPU," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).
Sekretaris jenderal (sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, menyatakan bahwa ia bukan tidak setuju soal materi atau isi dari aturan. Menurutnya, dari sisi tata urutan peraturan perundang-undangan, melarang atau meniadakan hak orang itu tidak bisa dengan peraturan di bawah UU. Jadi, harus dengan UU.
BACA JUGA: Dasco Pastikan Gerindra Ogah Calonkan Mantan Koruptor di Pilkada
Selain itu, Arsul juga mengingatkan kalau bicara mantan terpidana korupsi itu harus dilihat kasus rasuah apa yang dilakukan oleh seseorang. "Apa perannya dia, kan ada orang yang dia berada saja di tempat yang salah pada saat itu," katanya.
Arsul mencontohkan, misalnya ajudan seorang bupati yang disuruh atasannya mengantarkan uang untuk anggota DPRD, padahal ia tidak tahu ada deal apa antara atasannya dengan orang yang menerima duit. Kemudian, terjadi peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA: DPR Tantang Jokowi Inisiasi UU Hukuman Mati KoruptorÂ
"Itu kan dia kenanya kasus korupsi. Kita harus breakdown kasus korupsi yang seperti apa, pasal yang mana yang membuat seseorang itu tidak boleh untuk kemudian maju dalam jabatan publik. Terutama untuk yang dipilihlah," paparnya.
Arsul mengakui ketika pencalonan legislatif DPRD beberapa waktu lalu, DPP PPP sudah mengeluarkan instruksi larangan untuk eks narapidana korupsi, tetapi kebobolan karena rekam jejaknya yang tidak terdeteksi. Hanya saja, Arsul menegaskan partainya tetap tidak ingin mencalonkan bekas narapidana menjadi calon.
"Secara partai ya kami tidak inginlah seperti itu. Kalau kasus korupsinya kasus korupsi yang berat dan itu merupakan perbuatan yang terulang, kami tidak inginlah. Kan calon kepala daerah yang lain, yang baik saja masih banyak. PPP menegaskan akan selektif sekali dalam persoalan ini," tegasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy